Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaAcehAceh Telah Menerima Dana BOS Tahap I 2020

Aceh Telah Menerima Dana BOS Tahap I 2020

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kemendikbud RI telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I tahun anggaran 2020 untuk Aceh, setelah tertunda beberapa saat, kata Rachmat Fitri HD, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/4/2020).

Pada Rabtu (22/4/2020), Kadisdik Aceh mendapat laporan dari Bank Aceh sebagai bank penyalur dan laporan dari para kepala sekolah SMA, PKLK dan SMK. Kadisdik mengapresiasi atas respon cepat pihak terkait dalam percepatan realisasi dana tersebut.

Kata Rachmat Fitri, dana yang sudah disalurkan, harus dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaporkan tepat waktu sehingga tidak menghambat penyaluran tahap berikutnya. Dia juga mengharapkan pihak sekolah menggunakan dana tersebut secara efektif, efisien dan transparan dengan mempublikasikan di internal sekolah.

“Saat ini kita sedang menghadapi cobaan yang sangat berat dengan peristiwa COVID-19 ini. Negara sedang berjuang keras agar seluruh kebutuhan dapat terlayani dengan baik. Demikian juga dengan proses layanan pendidikan di sekolah, saat ini tidak dapat berjalan secara normal, sehingga terpaksa dilakukan dengan model Belajar Dari Rumah (BDR),” lanjut Rachmat Fitri.

Ada kesulitan pada saat melaksanakan proses belajar dengan sistem tersebut sehingga harus melakukan proses adaptasi. Rahmat Fitri berharap, dana BOS tahun 2020 agar dapat direfocusing dengan menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk memastikan proses belajar siswa/siswi dapat berjalan dengan optimal, tegasnya.

Kemendikbud RI telah melakukan kebijakan relaksasi pengunaan dana BOS tahun 2020 agar mudah meyesuaikan dengan situasi penanganan kedaruratan COVID-19 yang sedang dihadapi. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 20 Tahun 2020.

Regulasi tersebut mengatur keluwesan dalam pembayaran guru honorer dan diperbolehkan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu dapat juga digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Kondisi seperti ini menjadi kesempatan bagi pihak sekolah untuk berlatih diri dalam menjalankan manajemen otonomi sekolah yang lebih luas dengan semakin besar diberi kepercayaan dan tanggung jawab.

“Di sinilah saya berharap, agar dalam memanfaatkan dana tersebut dengan melibatkan para pihak terkait sesuai dengan kewenangannya dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melakukan pertanggung jawaban secara benar dan bertanggung jawab,” pungkas Rachmat Fitri HD. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER