Kualasimpang (Waspada Aceh) – Bunga Bank dari dana program replanting bagi petani di Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp34 miliar belum jelas. Namun belakangan disebut-sebut, Ketua Koperasi Wassalam mendapat bunga dari dana program tersebut yang disimpan pada suatu bank di Aceh Tamiang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor:18/Permentan/KB.330/5/2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, Pada Pasal 6 dinyatakan, peremajaan perkebunan kelapa sawit dapat dilakukan dengan melanjutkan pola kemitraan yang telah ada maupun pola lainnya dalam hubungan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, saling memperkuat dan saling ketergantungan.
Berdasarkan penelusuran Waspada, Senin(10/2/2020), di Kabupaten Aceh Tamiang disebut-sebut ada program replanting (peremajaan) kelapa sawit milik petani di Aceh Tamiang seluas 1.357 hektare dan dana program tersebut sebesar Rp34 miliar.
Program tersebut, menurut informasi, dilaksanakan oleh Koperasi Wassalam, dan bibit sawitnya dipasok oleh CV.MAK yang membeli bibit dari PT.Socfindo.
Koperasi Wassalam yang ikut melaksanakan program tersebut, selanjutnya mendistribusikan bibit kelapa sawit siap tanam kepada petani yang ikut mendapat bantuan program replanting di Kabupaten Aceh Tamiang.
Namun, menurut sumber Waspada, program replanting yang dikelola Koperasi Wassalam itu terkesan berjalan lambat, dan program tersebut terancam tidak dapat terealisasi keseluruhnya. Bahkan katanya bisa terancam putus kontrak bila realisasinya terlambat dari jadwal semula.
Dana program replanting tersebut saat ini disebut-sebut berada pada salah satu bank yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, dan pihak Koperasi Wassalam diduga mendapat bunga bank dari hasil dana yang “parkir” di bank tersebut.
Ketua Koperasi Wassalam, Syaiful, ketika dikonfirmasi Waspada, Senin (10/2/2020), menyatakan pihaknya memang benar melaksanakan program replanting bekerjasama dengan CV.MAK.
”Kami membeli bibit dari CV.MAK, sedangkan CV MAK membeli bibit sawit dari PT.Socfindo. Jika bibit sudah disemai dan cukup untuk usia tanam, barulah kami bagikan kepada petani yang mendapat bantuan program replanting,” ujar Syaiful.
Menurut Syaiful, dari 1.357 hektare program replanting yang ditangani pihaknya itu sudah terealisasi seluas lebih kurang 276 hektare. ”Tidak benar nanti bisa putus kontrak karena kontraknya nanti bisa diperpanjang sampai program ini selesai di Aceh Tamiang,” tegas Syaiful.
Ketua Koperasi Wassalam itu juga membantah koperasinya mendapat bunga bank dari hasil dana program replanting yang disimpan di Bank Aceh seperti yang diisukan di media sosial.
”Mana ada kami dari Koperasi Wassalam dapat bunga bank dari hasil uang program replanting yang disimpan di Bank Aceh. Sebab uang tersebut disimpan dalam rekening bank milik petani yang mendapat bantuan program replanting,” tegas Syaiful. (Muhammad Hanafiah)