Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, satu tahun enam bulan penjara, karena terbukti melakukan penipuan.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kartim Haeruddin, dihadiri langsung oleh Abdullah Puteh, calon DPD RI yang masuk empat besar pada Pemili 2019.
“Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Kartim Haeruddin, Selasa (10/9/2019), sebagaimana dikutip dari laman cnnindonesia.com.
Kasus tersebut berawal pada pertengahan 2011, ketika Puteh yang saat itu menjabat Komisaris LT Woyla Raya Abadi, bertemu seorang bernama Herry Laksmono di Senayan City, Jakarta Pusat. Pertemuan itu berlanjut beberapa waktu kemudian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Herry Laksmono yang kemudian melaporkan Puteh untuk kasus penipuan tersebut.
Sidang penipuan Puteh itu telah berlangsung sejak 2018. Hakim Kartim menyebutkan Puteh terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
“Majelis hakim sependapat dan berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tepat diterapkan pasal 378 KUHP sebagaimana tuntutan pidana JPU yang berpendapat dengan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain,” tuturnya.
Adapun hal yang memberatkan adalah Puteh tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Puteh tidak menyesali perbuatannya yang telah merugikan orang lain.
Hal yang meringankan adalah Puteh berlaku sopan dan memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya.
Puteh tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding. “Saya banding,” tuturnya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim. “Saya pikir-pikir,” ucapnya. (*)