Kamis, September 19, 2024
BerandaSebut Bupati 'Biadab' di Akun FB, Seorang Kontraktor Dipolisikan

Sebut Bupati ‘Biadab’ di Akun FB, Seorang Kontraktor Dipolisikan

Takengon (Waspada Aceh) – Seorang kontraktor dipolisikan Bupati Aceh Tengah setelah pengusaha itu menulis status dalam sebuah akun Facebooks (Fb) dengan menyebut bupati ‘biadab’.

Tidak terima dengan tulisan di akun Fb milik SM, Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar meminta Mursyidi, Kabag Hukum Pemda, untuk menempuh jalur hukum atas status yang ditulis sang kontraktor tersebut.

“Benar, kita membuat laporan resmi ke polisi,” sebut Shabela, menjawab Waspada, Senin pagi (15/7/2019), via selular. Menurutnya, kasus itu sudah diserahkan kepada Kabag Hukum Pemda untuk menanganinya.

“Laporan itu atas dasar dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap jabatan, yakni Bupati Aceh Tengah,” sebut Mursyidi, Kabag Hukum Pemda Aceh Tengah, usai membuat laporan, Minggu (14/7/2019).

SM, seorang konsultan dan kontraktor, dalam akun FB miliknya yang ditayangkan Minggu (14/7/2019), sekitar pukul 14.43 WIB, dalam statusnya menyebut bupati ‘biadab’.

Menanggapi laporan itu, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairjadi membenarkan sudah menerima laporan resmi. “Benar kita sudah menerima laporan, kami akan mempelajarinya. Kita dalami dulu kasusnya,” sebut Kapolres Aceh Tengah, menjawab Waspada.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto, menambahkan keterangan Kapolres, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti, meminta keterangan saksi. Bila semuanya sudah terpenuhi, berkasnya akan dikirimkan ke pihak kejaksaan, sebut Agus.

Menurut Agus, pihaknya akan mempedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dalam pasal ini dijelaskan, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Status SM dan laporan resmi Bupati Aceh Tengah ke polisi, kini menjadi pembicaraan hangat di dataran tinggi Gayo. (b32)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER