Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaAcehFH Unsyiah Selenggarakan Pendidikan Profesi Advokat Angkatan ke-4

FH Unsyiah Selenggarakan Pendidikan Profesi Advokat Angkatan ke-4

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sedikitnya 53 peserta mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Sabtu (22/6/2019).

PKPA tahun 2019 ini merupakan kerjasama untuk keempat kalinya antara DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Banda Aceh dengan Fakultas Hukum Unsyiah, setelah tiga tahun sebelumnya secara berturut turut sejak 2016, 2017, dan 2018.

Untuk kali ini, kegiatan akan diadakan setiap Sabtu dan Minggu selama 6 pekan ke depan, hingga 20 Juli 2019.

Dalam laporannya, Ketua Panitia PKPA, Khairani, menyampaikan bahwa PKPA angkatan ke-IV ini merupakan kemitraan berkelanjutan antara DPC PERADI Kota Banda Aceh dengan FH Unsyiah.

“Kerjasama ini terus berlangsung, untuk mencetak para calon advokat di Aceh untuk memenuhi kebutuhan bidang hukum di masa kini dan masa mendatang,” kata Khairani.

Adapun 53 peserta yang mengikuti pendidikan ini berasal dari berbagai unsur dan instansi maupun personal. Antara lain dari BUMN, BUMD, beberapa instansi pemerintahan daerah,  kepolisian, praktisi, pensiunan hakim dan paralegal.

Khairani menambahkan, ada 21 pengajar yang diundang pada PKPA 2019. Mereka semua berasal dari berbagai profesi hukum di antaranya para advokat, para akademisi dari Unsyiah maupun UIN Ar Raniry.

Selain itu Konsultan Hukum Pasar Modal, kurator, hakim dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, hakim dari Pengadilan Tinggi Aceh, Hakim dari Mahkamah Syari’ah, KPPU Medan, Komisioner Komnas HAM Kantor Perwakilan Aceh, serta perwakilan/utusan DPN PERADI dan DPC PERADI Banda Aceh.

Wakil Dekan I (Bidang Akademik) FH Unsyiah Dr. Azhari Yahya dalam sambutannya berharap, PKPA tahun ini dapat mencetak para advokat yang memiliki integritas, moralitas dan profesionalitas tinggi serta berpihak kepada yang lemah.

“Keberpihakan khususnya kepada mereka yang buta dan sedikit akses terhadap hukum dan keadilan,” ujar Azhari Yahya.

Selain itu, Azhari Yahya berharap para alumni calon advokat dari PKPA Angkatan ke-IV ini turut ambil bagian dalam membenahi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di seluruh wilayah Aceh.

Sementara itu, Zulfikar Sawang, Ketua PERADI Banda Aceh dalam sambutannya mengatakan bahwa PKPA merupakan syarat wajib untuk dapat diangkat sebagai Advokat, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dia mengapresiasi Fakultas Hukum Unsyiah sebagai Fakultas berakreditasi A sekaligus terfavorit di Aceh, yang berkenan menjadi mitra strategis mereka dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk keempat kalinya. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER