Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAliansi Masyarakat Dukung Fatwa Ulama Aceh Haramkan PUBG

Aliansi Masyarakat Dukung Fatwa Ulama Aceh Haramkan PUBG

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Organisasi masyarakat dan elemen lainnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa Ulama Aceh (AMPF), tegas mendukung fatwa Ulama Aceh, terkait penggunaan game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengeluarkan fatwa haram bermain game online tersebut. Keputusan itu telah melalui kajian komprehensif dalam sidang paripurna di Aula MPU, 17-19 Juni 2019.

AMPF dalam siaran persnya, Sabtu (22/6/2019), mendukung keputusan MPU Aceh lantaran game PUBG maupun setiap permainan bergenre Battle Royale telah menimbulkan keresahan di beberapa negara di dunia.

Battle Royale itu sendiri berarti bertempur satu sama lain sampai hanya ada satu yang keluar sebagai pemenang diantara banyak lawan.

“Bahkan beberapa negara telah mengambil kebijakan tegas terhadap dampak yang ditimbulkan oleh game tersebut. Baik dampak secara psikologis, ekonomis, agama maupun kebudayaan,” kata juru bicara AMPF, Teuku Farhan.

“Seperti India, Nepal, Irak, dan China. Bahkan, beberapa negara lainnya seperi Malaysia dan Mesir sedang mewacanakan hal yang sama,” ujar Teuku Farhan.

Dia juga menilai game PUBG dan sejenisnya dapat memicu prilaku radikalisme, sikap agresif dan kecanduan pada level berbahaya yang dapat merusak mental generasi muda Aceh.

Berikut beberapa alasan yang mendasari lahirnya Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh, khususnya dalam konteks game PUBG dan sejenisnya yaitu:

(1) Hasil pantauan beberapa organisasi dan elemen masyarakat sipil Aceh terkait pengguna game PUBG dan sejenisnya yang menimbulkan kegaduhan dan keributan yang sangat mengganggu di ruang publik serta melanggar etika, adat, dan nilai agama serta peradaban masyarakat Aceh;

(2) Hasil analisa beberapa organisasi masyarakat sipil Aceh terkait alasan pelarangan di beberapa negara di dunia, dan dampak negatif yang ditimbulkan serta memicu aksi radikalisme dan terorisme seperti di Selandia Baru yang merusak mental generasi muda;

(3) Respon Pemerintah Aceh baik eksekutif maupun legislatif serta pihak kepolisian yang juga memiliki keresahan yang sama dengan masyarakat Aceh;

(4) Fatwa MPU Aceh yang mengharamkan game PUBG dan sejenisnya serta wacana MUI Pusat terkait penggunaan game PUBG dan sejenisnya.

Pemerintah Didesak Blokir Game Kekerasan

Dalam pernyataan sikapnya, AMPF Ulama Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk segera menindaklanjuti fatwa MPU dalam menangani dampak buruk pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menyimpang, seperti kecanduan game yang mengandung unsur kekerasan layaknya PUBG dan sejenisnya.

“Kita minta Pemerintah Aceh surati Menkominfo RI agar memblokir game online yang mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, sadism, pornografi, pendangkalan akidah, penghinaan simbol agama, serta pembunuhan,” tegasnya.

Selain perlunya sosialisasi fatwa itu ke masyarakat luas, AMPF juga meminta dukungan para pihak, khususnya pengusaha warung kopi, café, warung internet, game station, dan lainnya untuk mematuhi fatwa haram PUBG.

Tak hanya itu, AMPF juga menyesalkan agenda kompetisi game e-sports terkait PUBG dan sejenisnya di wilayah Provinsi Aceh.

“Harusnya mereka menghormati fatwa MPU Aceh sebagai cerminan bangsa yang beradab, beradat, dan bertamaddun,” kata Teuku Farhan.

Terakhir, kepada kalangan luar Aceh dirinya meminta agar menghormati kewenangan Aceh dan tidak melakukan politisasi serta penggiringan opini negatif (framing), terutama berkaitan dengan fatwa haram PUBG.

“Tugas kita menghalau generasi Aceh dari segala potensi dan pengaruh radikalisme, terorisme atau aksi anarkis lainnya, serta menumbuhkan minat teknologi informasi positif yang bermanfaat untuk masa depan generasi Aceh khususnya dan Indonesia pada umumnya,” tandas Farhan. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER