BerandaHukumKetika Warisan Diselesaikan di Meunasah: Menakar Efektivitas Lembaga Adat di Aceh

Ketika Warisan Diselesaikan di Meunasah: Menakar Efektivitas Lembaga Adat di Aceh

Putusan pengadilan bisa sah dan tepat secara faraidh, tetapi tetap meninggalkan saudara yang tak lagi saling menyapa. Musyawarah di meunasah, bila berjalan baik, justru mengejar hal yang tidak bisa dipaksakan pengadilan: kesediaan para pihak untuk kembali hidup berdampingan.

​Oleh: Gamal Achyar​

Sengketa warisan jarang dimulai dari soal harta. Ia biasanya dimulai dari rasa diperlakukan tidak adil oleh orang yang paling dekat: abang, adik, paman, atau ipar. Karena itu, cara menyelesaikannya menentukan apakah sebuah keluarga akan rukun kembali atau retak untuk selamanya.

Di Aceh, pertanyaan ini makin mendesak karena perkara keluarga terus membebani Mahkamah Syar’iyah. Bireuen bisa menjadi cermin: Mahkamah setempat mencatat 714 perkara perceraian dalam setahun, angka yang tergolong sangat tinggi untuk ukuran Aceh. Hingga awal Maret 2017 saja sudah 139 perkara baru masuk. Pihak kepaniteraan mengaku kewalahan dan kekurangan sumber daya manusia, termasuk untuk menangani sengketa warisan yang masuk ke pengadilan.

Di tengah beban pengadilan itu, ada lembaga yang sejak lama menjadi tempat orang Aceh menyelesaikan perselisihan, dari pesisir hingga pedalaman: lembaga adat gampong dan mukim. Pertanyaan yang layak kita ajukan bukan lagi apakah lembaga adat boleh menangani sengketa warisan, melainkan seberapa efektif ia melakukannya di seluruh Aceh, dan apa yang perlu dibenahi agar perannya tidak sekadar simbolik.

Adat Bukan Barang Usang

Penyelesaian sengketa secara adat di Aceh bukan tradisi pinggiran. Jauh sebelum Belanda datang, perkara yang rumit sudah disidangkan di serambi masjid untuk mencari putusan yang patut. Falsafah hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut menegaskan bahwa adat dan syariat di Aceh tidak bisa dipisahkan, seperti zat dengan sifatnya.

Negara pun mengakuinya. Pasal 18B UUD 1945 menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pengakuan itu dipertegas lewat UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh, Qanun Nomor 4 dan 5 Tahun 2003 tentang mukim dan gampong, Pasal 98 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, hingga Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 yang menjadikan lembaga adat sebagai lembaga resmi berwenang. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2011 bahkan menyebut penyelesaian sengketa sebagai salah satu tugas Tuha Peut bersama keuchik dan pemangku adat.

Dengan kata lain, ketika keuchik, imum meunasah, dan Tuha Peut duduk bersama ahli waris yang berselisih, mereka tidak sedang bertindak di luar hukum. Mereka menjalankan mandat yang diakui negara, dengan asas yang sejak lama dipegang: rukun, patut, dan selaras.

Modal kelembagaan ini dimiliki hampir setiap gampong di Aceh. Nyak Pha (1990) mencatat bahwa bagi warga pedesaan yang jauh dari pengadilan, hampir setiap perkara di antara sesama warga diselesaikan lewat jalur adat. Sebagian daerah pun sudah menopangnya dengan anggaran; Bireuen, misalnya, mengalokasikan dana operasional Tuha Peut dan insentif lembaga gampong pada 2017. Pengakuan dan modal itu sudah ada; yang perlu diuji adalah hasilnya.

Mengukur Efektif: Bukan Sekadar Perkara Selesai

Efektivitas sering diukur dengan angka: berapa perkara masuk, berapa yang selesai. Para ahli manajemen memberi ukuran yang lebih kaya. Mahmudi menyebut efektivitas sebagai hubungan antara hasil dan tujuan, sementara Gibson menekankan apakah mutu hasil sesuai dengan kebutuhan lingkungannya. Richard M. Steers menambahkan unsur keluwesan, kepaduan, dan kesiagaan.

Jika ukuran itu diterapkan pada sengketa warisan, tujuan lembaga adat jelas bukan sekadar membagi harta. Tujuannya memulihkan keseimbangan dan keselarasan hubungan keluarga. Putusan pengadilan bisa sah dan tepat secara faraidh, tetapi tetap meninggalkan saudara yang tak lagi saling menyapa. Musyawarah di meunasah, bila berjalan baik, justru mengejar hal yang tidak bisa dipaksakan pengadilan: kesediaan para pihak untuk kembali hidup berdampingan.

Di sinilah keunggulan lembaga adat. Ia dekat secara jarak, murah secara biaya, dan akrab secara bahasa. Bagi warga desa yang jauh dari pengadilan, tokoh adat adalah wajah hukum yang paling mereka kenal. Kajian terdahulu, seperti tesis Gelora Dee Sarah (2010), bahkan menunjukkan kepercayaan sebagian masyarakat kepada lembaga adat lebih tinggi dibandingkan kepada lembaga peradilan formal.

Namun kedekatan bukan jaminan keadilan. Lembaga adat baru bisa disebut efektif bila putusannya dipatuhi, tidak memicu sengketa lanjutan, dan sejalan dengan hukum waris Islam yang menjadi rujukan masyarakat Aceh. Sayangnya, ukuran-ukuran inilah yang hingga kini jarang tercatat secara sistematis.

Yang Masih Mengganjal

Masalah pertama adalah data. Kita punya angka perkara di Mahkamah Syar’iyah, tetapi hampir tidak punya catatan berapa sengketa warisan yang diselesaikan di gampong, berapa yang berhasil, dan berapa yang akhirnya tetap berlanjut ke pengadilan. Tanpa catatan itu, klaim bahwa lembaga adat efektif hanya bersandar pada kesan, bukan bukti.

Masalah kedua adalah kapasitas. Sengketa warisan menuntut pemahaman faraidh, hukum keluarga, dan status tanah. Tidak semua keuchik atau Tuha Peut dibekali pengetahuan itu. Ketika putusan adat bergantung pada wibawa pribadi seorang tokoh, mutunya pun naik turun mengikuti siapa yang sedang menjabat.

Masalah ketiga adalah keragaman. Aceh mengenal adat reusam, yaitu kebiasaan setempat yang berlaku berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Keragaman ini kekayaan, tetapi tanpa pedoman bersama, sengketa warisan yang serupa bisa berujung pada penyelesaian yang sangat berbeda antara satu kabupaten dan kabupaten lain.

Masalah keempat adalah jembatan dengan peradilan formal. Kerangka hukumnya sudah ada, termasuk Surat Keputusan Bersama Gubernur, Kapolda, dan Majelis Adat Aceh tentang peradilan adat gampong dan mukim. Namun belum jelas bagaimana kesepakatan damai di meunasah diperlakukan bila kelak salah satu pihak membawanya ke Mahkamah Syar’iyah. Ketidakjelasan ini membuat sebagian warga memilih langsung ke pengadilan, dan menambah beban yang sudah berat.

Ada pula suara yang kerap luput: perempuan ahli waris. Musyawarah adat yang didominasi tokoh laki-laki perlu dipastikan tidak mengorbankan hak perempuan demi “damai” yang semu.

Menuju Model yang Ideal

Ada empat langkah yang menurut saya layak didorong. Pertama, setiap gampong di Aceh perlu mencatat sengketa warisan yang ditanganinya: siapa para pihak, apa pokok perselisihan, bagaimana putusannya, dan apakah putusan itu dijalankan. Dana desa dan dana operasional Tuha Peut, yang di sejumlah daerah sudah dialokasikan, bisa diarahkan sebagian untuk administrasi sederhana ini.

Kedua, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, bersama Majelis Adat Aceh dan Mahkamah Syar’iyah, perlu membekali perangkat gampong dan mukim dengan pelatihan mediasi dan dasar-dasar hukum waris. Lembaga adat tidak harus menjadi pengadilan kecil, tetapi ia harus menjadi mediator yang paham batas kewenangannya.

Ketiga, Majelis Adat Aceh perlu menyusun pedoman umum penyelesaian sengketa warisan secara adat. Pedoman ini tidak menghapus adat reusam setiap daerah, tetapi memastikan standar minimum yang sama, termasuk perlindungan hak perempuan dan kesesuaian dengan faraidh.

Keempat, perlu jalur rujukan yang jelas antara gampong dan Mahkamah Syar’iyah di seluruh Aceh. Kesepakatan yang dicapai secara adat sebaiknya bisa dikuatkan, sementara perkara yang memang di luar kemampuan adat bisa diteruskan tanpa membuat para pihak merasa memulai dari nol.

Hadih maja Aceh mengingatkan, lampoh meu pageue, umong meu ateueng: kebun berpagar, sawah berpematang. Setiap urusan punya aturan dan penjaganya. Sengketa warisan di Aceh pun membutuhkan penjaga yang tepat. Lembaga adat sudah memiliki legitimasi sejarah, agama, dan hukum. Yang kini dibutuhkan adalah bukti bahwa ia bekerja, dan kemauan kita semua untuk memperkuatnya, bukan sekadar memujinya. (*)

  • Penulis adalah dosen di Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, dan Mahasiswa Doktoral, Prodi Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam-UII, Yogjakarta.
BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER