Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di SMA Negeri di Banda Aceh kini memasuki tahap penyidikan di Polresta Banda Aceh.
Perkembangan tersebut diketahui setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan yang diajukan pihak korban.
Kuasa hukum korban, Hermanto, mengatakan pihaknya menerima dua surat resmi dari Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (6/10/2026).
Kedua surat tersebut yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/877/X/RES.1.25/2026/Satreskrim dan SPDP Nomor B/SPDP/192/X/RES.1.25/2026/Satreskrim.
“Dengan telah dimulainya penyidikan, kami berharap penyidik dapat segera melakukan tahapan-tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan,” kata Hermanto, Rabu (7/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/736/IX/2026/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 21 September 2026.
Hermanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Polresta Banda Aceh yang telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan keseriusan Polresta Banda Aceh dalam menangani laporan klien kami. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional,” ujarnya.
Kuasa hukum korban berharap proses penyidikan berjalan profesional dan transparan. Mereka juga berharap penyidik dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga korban mendapatkan kepastian dan keadilan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, korban didampingi empat kuasa hukum, yakni Fadjri, Hermanto, Murtadh dan Astrid Miranti.
Keempatnya menyatakan akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik serta mengawal proses hukum perkara tersebut hingga selesai. (*)



