BerandaITF Ar-Raniry Jalani Visitasi Kemenag untuk Perizinan sebagai Lembaga Amil Zakat

ITF Ar-Raniry Jalani Visitasi Kemenag untuk Perizinan sebagai Lembaga Amil Zakat

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Islamic Trust Fund (ITF) Ar-Raniry menjalani visitasi lapangan dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bagian dari proses pengajuan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Visitasi tersebut berlangsung di Ruang Sidang Rektor UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026), pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Tim Kemenag melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek kelembagaan, mulai dari tata kelola dan administrasi hingga pengelolaan keuangan serta kesiapan operasional ITF Ar-Raniry.

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, mengatakan, pihaknya menyambut baik proses visitasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga filantropi Islam di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami menyambut baik visitasi ini sebagai wujud komitmen UIN Ar-Raniry mendukung tata kelola lembaga zakat yang akuntabel,” ujar Mujiburrahman.

Dalam proses visitasi, tim Kemenag melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tata kelola dan keuangan ITF Ar-Raniry. Selain itu, tim juga melakukan wawancara dengan jajaran pengurus serta meninjau sistem dan fasilitas operasional lembaga.

Ketua Pengurus ITF Ar-Raniry, Prof. Dr. Muhammad Yasir Yusuf, MA., mengatakan visitasi tersebut menjadi momentum bagi lembaganya untuk terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan zakat.

“Visitasi ini menjadi momentum bagi ITF Ar-Raniry untuk terus memperbaiki pengelolaan zakat agar semakin transparan dan dipercaya masyarakat,” kata Yasir.

Preses visitasi berlangsung sekitar dua jam. Setelah pemeriksaan dan wawancara, tim visitasi bersama pengurus ITF Ar-Raniry membahas catatan hasil visitasi sementara.

Catatan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses penerbitan izin operasional ITF Ar-Raniry sebagai LAZ.

ITF Ar-Raniry berharap proses perizinan tersebut dapat memperkuat legalitas dan profesionalisme lembaga dalam mengelola zakat.

Dengan adanya izin operasional sebagai LAZ, pengelolaan zakat di lingkungan ITF Ar-Raniry diarahkan untuk semakin mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya UIN Ar-Raniry dalam mengembangkan ekosistem filantropi Islam di lingkungan perguruan tinggi yang memiliki tata kelola dan pengelolaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER