BerandaAcehWalhi Aceh: Raqan RTRW Berpotensi Jadi Karpet Merah Investasi Ekstraktif

Walhi Aceh: Raqan RTRW Berpotensi Jadi Karpet Merah Investasi Ekstraktif

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menilai Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh yang tengah dibahas Pemerintah Aceh dan DPRA berpotensi membuka ruang lebih luas bagi investasi ekstraktif, khususnya pertambangan.

Penilaian itu disampaikan Walhi Aceh setelah menelaah dokumen Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan RTRW Aceh. Sejumlah pasal dalam rancangan qanun tersebut dinilai berpotensi memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan di berbagai kawasan, termasuk hutan produksi, pertanian, hingga permukiman.

Kepala Divisi Perencanaan Monitoring dan Evaluasi (PME) Walhi Aceh, Munawir Abdullah, mengatakan salah satu persoalan yang mereka soroti terdapat dalam Pasal 70 ayat (3). Pasal tersebut menyebutkan potensi pertambangan dan energi tersebar di seluruh wilayah Aceh.

Menurut Munawir, rumusan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir karena tidak secara tegas memberikan batasan ruang yang dapat dieksploitasi. “Rumusan ini sangat multitafsir. Alih-alih menjadi dasar perlindungan tata ruang, pasal tersebut justru mengaburkan batas ruang yang boleh dan tidak boleh dieksploitasi,” kata Munawir dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).

Walhi juga menyoroti Pasal 130 ayat (1) yang menetapkan kawasan pertambangan mineral dan batubara tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh yang telah dilakukan eksplorasi, dengan pengecualian Kota Banda Aceh dan kawasan konservasi.

Sementara Pasal 130 ayat (2), menurut Walhi, menyebut ketentuan khusus kawasan pertambangan memberikan peluang pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Munawir menilai rumusan tersebut dapat membuka ruang interpretasi bahwa aktivitas pertambangan dapat berlangsung di berbagai fungsi ruang selama mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika ruang diberi celah interpretasi, maka yang paling diuntungkan adalah industri ekstraktif, sementara masyarakat harus menanggung risiko kerusakan lingkungan dan kehilangan ruang hidup,” ujarnya.

Soroti Pertambangan di Hutan hingga Permukiman

Selain kawasan pertambangan, Walhi Aceh menyoroti sejumlah ketentuan zonasi dalam Raqan RTRW. Pada Pasal 112, kawasan hutan produksi masih memungkinkan kegiatan pertambangan dengan syarat memperhatikan aspek keselamatan dan tidak mengubah fungsi utama kawasan.

Walhi menilai klausul tersebut belum menjawab dampak aktivitas tambang terhadap bentang alam, tutupan hutan, dan fungsi ekologis kawasan.

Ketentuan serupa, menurut Walhi, terdapat pada Pasal 113 yang membuka peluang pertambangan di kawasan pertanian dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 119 dinilai memberikan ruang terhadap aktivitas pertambangan di kawasan permukiman dengan rumusan yang sama, yakni memperhatikan aspek keselamatan dan tidak mengubah fungsi utama kawasan.

“Bagaimana mungkin kawasan permukiman tetap disebut tidak berubah fungsinya ketika di saat yang sama dibuka peluang pertambangan? Ini kontradiksi yang berbahaya dan berpotensi melahirkan konflik sosial di tengah masyarakat,” kata Munawir.

Menurut dia, pengalaman di sejumlah daerah di Aceh menunjukkan ekspansi pertambangan berpotensi menimbulkan persoalan seperti pencemaran sumber air, hilangnya lahan pertanian, hingga kerusakan lingkungan.

Karena itu, Walhi menilai pengaturan pertambangan pada kawasan pertanian dan permukiman perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Minta Partisipasi Publik

Walhi Aceh juga menilai substansi Raqan RTRW perlu disusun berdasarkan kondisi ekologis dan kebutuhan masyarakat Aceh, bukan semata mengakomodasi kepentingan eksploitasi sumber daya alam.

Mereka menyoroti penggunaan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 86.K/MB.01/MEM.B/2022 yang disebut menetapkan hampir seluruh wilayah Aceh sebagai wilayah pertambangan, dengan pengecualian tertentu.

Menurut Walhi, RTRW seharusnya berfungsi sebagai instrumen pengendali pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan, bukan menjadi dasar yang mempermudah ekspansi industri ekstraktif.

“RTRW seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan ruang hidup, bukan karpet merah bagi investasi ekstraktif,” ujar Munawir.

Walhi Aceh meminta Komisi V DPRA membuka ruang partisipasi masyarakat sipil secara terbuka dalam pembahasan Raqan RTRW Aceh. Mereka juga meminta perlindungan terhadap kawasan hutan, wilayah kelola masyarakat, lahan pangan, daerah aliran sungai, koridor satwa, serta ruang hidup masyarakat adat menjadi bagian penting dalam penyusunan tata ruang Aceh.

“Jika RTRW ini disahkan dalam bentuk sekarang, Aceh bukan hanya sedang merancang tata ruang, tetapi sedang merancang krisis ekologis untuk puluhan tahun ke depan. Tata ruang yang baik harus melindungi kehidupan, bukan mempermudah perusakan,” kata Munawir. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER