Deliserdang (Waspada Aceh) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan HSB (32) sebagai tersangka yang mengangkut 598 batang kayu olahan ilegal di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kayu tersebut diangkut truk menggunakan dokumen yang tidak tercatat dalam sistem resmi.
Kasus ini terungkap saat Tim Operasi
Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan-Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Petugas menghentikan sebuah truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit. Saat diperiksa, truk tersebut membawa sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.
Petugas kemudian memeriksa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut. Dokumen itu diverifikasi melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kemenhut.
Hasilnya, data dokumen dan pengangkutan kayu tersebut tidak ditemukan dalam sistem.
Petugas kemudian mengamankan satu unit truk, dokumen pengangkutan, serta seluruh muatan kayu sebagai barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sumatera Utara, HSB ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penetapan HSB merupakan langkah awal untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
“Penetapan HSB sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam peredaran kayu ini,” kata Hari dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Penyidik, lanjut dia, masih mendalami asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pihak yang memberikan perintah, pemodal, penerima akhir, hingga aktor yang diduga mengendalikan distribusi kayu tersebut.
“Kami mengidentifikasi pihak yang membiayai, memerintahkan, memfasilitasi, menampung, membeli maupun menerima keuntungan dari peredaran kayu tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan peredaran kayu ilegal tidak hanya berdampak terhadap kelestarian hutan. Praktik tersebut juga dapat menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Penindakan di lapangan harus diikuti penelusuran terhadap aktor pengendali, sumber pembiayaan, pola distribusi, penerima manfaat, serta celah tata kelola yang digunakan untuk memasukkan kayu ilegal ke pasar,” kata Januanto.
HSB dijerat Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, HSB terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penertiban peredaran kayu ilegal di Sumatera Utara.
Sebelumnya, Kemenhut melakukan operasi di sejumlah industri pengolahan, lokasi penampungan, dan tempat penyimpanan kayu di Kabupaten Asahan dan Humbang Hasundutan. (*)



