BerandaBPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pendamping Desa Perluas Perlindungan Pekerja Rentan di Aceh

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pendamping Desa Perluas Perlindungan Pekerja Rentan di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menggandeng Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa-desa. Saat ini, sebanyak 1.908 tenaga pendamping desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendamping Desa bersama Korprov TPP P3MD Aceh yang berlangsung di Tropicollo, Banda Aceh, Kamis (6/8/2026).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, mengatakan kolaborasi dengan TPP P3MD tidak hanya bertujuan memastikan seluruh tenaga pendamping desa memperoleh perlindungan jaminan sosial, tetapi juga mendorong perluasan kepesertaan bagi masyarakat pekerja rentan di desa-desa dampingan.

“Saat ini sebanyak 1.908 tenaga TPP yang tersebar di 23 kabupaten/kota se-Aceh telah mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Aziz.

Menurutnya, perlindungan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan kepada pekerja terhadap risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Komitmen ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Aceh dan mengatasi risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” ujarnya.

Aziz berharap para tenaga pendamping desa dapat menjadi mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam mengedukasi sekaligus mengajak pekerja rentan di desa agar ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di bidang perumahan. Melalui program tersebut, peserta yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas pembiayaan rumah dengan skema yang lebih ringan dibandingkan pembiayaan komersial.

Sementara itu, Ketua Koordinator Provinsi TPP P3MD Aceh, Busra, mengapresiasi komitmen BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini memberikan perlindungan kepada tenaga pendamping desa.

“Terima kasih atas komitmen dan pelayanan yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Kami sangat terbantu dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga pendamping,” katanya.

Busra mengatakan manfaat program tersebut telah dirasakan langsung oleh tenaga pendamping maupun keluarganya. Menurutnya, setiap tahun terdapat sekitar delapan hingga sepuluh tenaga pendamping desa yang meninggal dunia.

Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta serta beasiswa bagi anak sesuai ketentuan. Sementara peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja.

“Ahli waris dijamin dengan manfaat Rp42 juta dan beasiswa yang diberikan. Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja juga dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, TPP P3MD Aceh berkomitmen mendukung perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di desa-desa dampingan. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan sehingga semakin banyak masyarakat desa memperoleh jaminan sosial saat menghadapi risiko kerja maupun risiko meninggal dunia. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER