Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaAcehDPRK Pidie Setujui Lima Rancangan Qanun 2019

DPRK Pidie Setujui Lima Rancangan Qanun 2019

Sigli (Waspada Aceh) – DPRK Pidie menggelar sidang Penutupan Persidangan I DPRK Pidie tentang pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Pidie 2019, di gedung dewan setempat, Selasa (19/3/2019).

Raqan 2019 Kabupaten Pidie disetujui dalam rapat paripurna masa persidangan I DPRK Pidie. Kelima Raqan itu adalah, perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Raqan pengelolaan barang milik daerah, Raqan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raqan kawasan tanpa rokok, dan Raqan tata kelola hutan adat mukim Kabupaten Pidie.

Ketua DPRK Pidie, Muhammad AR, pada kesempatan itu mengatakan, DPRK Pidie sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Secara umum fungsi legislasi adalah untuk membuat qanun daerah, di mana DPRK mempunyai tugas dan wewenang membentuk qanun daerah yang dibahas bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.

“Untuk kali ini ada lima rancangan qanun yang kita setujui bersama, sehingga pada hari ini sudah sampai pada acara penutupan,” katanya.

Muhammad AR menegaskan, sebagai produk hukum daerah, maka qanun merupakan komitmen bersama para pihak pemangku kepentingan daerah yang mempunyai kekuatan paksa.

Ketua DPRK mengingatkan Pemkab Pidie, setelah rancangan qanun ini disetujui menjadi qanun, sebelum diberlakukan, pihaknya berharap supaya disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Selanjutnya kami atas nama Pimpinan Rapat dan Pimpinan DPR Kabupaten Pidie mengucapkan terima kasih kepada Badan Legislasi DPRK Pidie dan Eksekutif serta semua pihak yang sudah memberikan kontribusi dalam pembahasan Rancangan Qanun tersebut yang sudah kita setujui bersama menjadi qanun,” tandasnya.

Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud, dalam kesempatan itu menyampaikan, dalam pembahasannya semua rancangan qanun tersebut telah dilaksanakan dalam suasana yang demokratis, mengutamakan musyawarah dan mufakat.

Menurutnya, apa yang telah hasilkan dalam sidang dewan itu, merupakan bukti nyata bahwa eksekutif dan legislatif mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan kontribusi terbaik kepada masyarakat.

”Dengan telah selesainya pembahasan, dan pada hari ini telah pula mendapatkan persetujuan dewan yang terhormat, maka untuk selanjutnya kami akan menyampaikan rancangan qanun tersebut kepada Pemerintah Provinsi untuk dilaksanakan tahapan evaluasi dan fasilitasi,” ujar Fadhlullah.

Setelah Pemrov Aceh melakukan evaluasi dan fasilitasi terhadap Raqan Kabupaten Pidie tersebut, kemudian kelima Raqan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur Aceh, kata Fadhlullah TM Daud. (b10)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER