Tangerang (Waspada Aceh) – Kabar yang menyebutkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, ditangkap karena terlibat jaringan perlindungan peredaran narkotika jenis etomidate dibantah atasannya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, secara tegas mengklarifikasi hal tersebut dan memastikan bahwa bawahannya tidak terlibat maupun ditangkap dalam kasus yang sedang disorot itu.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Boy Jumalolo saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (27/7/2026), guna meluruskan informasi yang sebelumnya sempat beredar di masyarakat dan media.
Menurut penjelasannya, kehadiran AKP Pardiman di lingkungan Bareskrim Polri justru dalam kapasitas yang sangat berbeda dari tuduhan yang berkembang.
“Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap. Jadi AKP Pardiman tidak ditangkap dan tidak terlibat,” tegas Boy Jumalolo secara berulang untuk memperjelas fakta yang sebenarnya.
Mengenai kabar adanya pemeriksaan yang dijalani AKP Pardiman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kapolres menjelaskan bahwa hal itu merupakan langkah prosedural biasa. Pemeriksaan tersebut dilakukan semata-mata karena jabatan yang diembannya, yaitu sebagai pemimpin Satuan Reserse Narkoba yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota yang berada di bawah kepemimpinannya.
“Yang diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota,” tambah Boy melengkapi penjelasannya.
Di sisi lain, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebutkan bahwa AKP Pardiman terlibat dalam kasus perlindungan peredaran narkotika jenis etomidate.
Etomidate adalah obat bius medis kuat yang kini sering disalahgunakan dan diselundupkan dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape ilegal. Obat tersebut kini telah resmi diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Hal itu ditegaskan sendiri oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Namun, pernyataan Kapolres Tangsel ini menjadi penyangkalan resmi atas dugaan keterlibatan tersebut. Boy menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung sepenuhnya proses hukum serta langkah tegas yang diambil oleh jajaran Polda Metro Jaya dalam melakukan pengawasan maupun pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dukungan ini tetap diberikan tanpa pandang bulu, bahkan jika nantinya ditemukan adanya anggota institusi yang terbukti melanggar aturan maupun hukum.
“Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya,” pungkas Boy Jumalolo, menegaskan komitmen Polres Tangerang Selatan untuk terus menjaga integritas dan memberantas segala bentuk kejahatan narkotika.
Dilaporkan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, beserta sejumlah personel kepolisian lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan narkoba.
Penangkapan ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan pejabat yang seharusnya memimpin perang melawan peredaran obat terlarang, justru tersandung dugaan keterlibatan di dalamnya.
Selain menangkap AKP Pardiman, tim juga mengamankan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta satu orang anggota Polda Aceh yang diduga turut terlibat dalam skema kejahatan tersebut.
Penangkapan ini dikonfirmasi secara resmi oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2026). (*)
BERITA TERKAIT: Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Tangsel dan Anggota Polda Aceh



