Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh menggelar Forum Konsultasi Publik untuk mereview standar pelayanan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi perempuan dan anak.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III DPPPA Aceh, Rabu (22/7/2026), melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, rumah sakit, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga perwakilan media.
Forum tersebut dibuka oleh Kepala DPPPA Aceh, Meutia Juliana, serta dipandu oleh Kepala UPTD PPA Aceh, Endang Mulyani. Kegiatan ini menjadi wadah bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan standar pelayanan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Endang mengatakan, forum tersebut membahas dua standar pelayanan, yakni Standar Pelayanan Pengaduan yang merupakan hasil review dari standar yang telah ditetapkan pada 2023, serta Standar Pelayanan Konsultasi yang baru disusun pada 2026. Menurutnya, pembaruan dilakukan agar pelayanan semakin adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
“Review ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi maupun kondisi di lapangan sehingga standar pelayanan yang ada semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Endang, salah satu perubahan penting dalam standar pelayanan adalah memberikan kemudahan akses bagi korban. Jika sebelumnya persoalan administrasi seperti domisili kerap menjadi kendala, kini korban cukup menunjukkan surat keterangan domisili untuk memperoleh layanan di UPTD PPA Aceh.
“Kasus kekerasan tidak mengenal wilayah. Bisa saja korban berdomisili di Aceh Tengah, tetapi mengalami kekerasan di Banda Aceh. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat korban mendapatkan perlindungan,” katanya.
Selain itu, standar pelayanan juga memperjelas klasifikasi penanganan berdasarkan tingkat risiko, yakni risiko tinggi, sedang, dan rendah sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022. Dalam kondisi darurat, keselamatan korban menjadi prioritas utama sehingga persyaratan administrasi dapat dipenuhi kemudian.
“Kalau korban datang dalam kondisi darurat, yang kami utamakan adalah penanganan terlebih dahulu, apakah dirujuk ke rumah sakit atau ditempatkan di rumah aman. Persyaratan administrasi bisa menyusul,” jelasnya.
Endang menambahkan, seluruh masukan yang diperoleh dalam forum konsultasi publik akan dibahas kembali bersama tim sebelum standar pelayanan ditetapkan.
DPPPA Aceh menargetkan standar pelayanan yang telah disempurnakan dapat dipublikasikan pada Agustus 2026.
Endang juga mengungkapkan hingga Juni 2026 UPTD PPA Aceh telah menangani sekitar 212 kasus, yang merupakan rujukan dari berbagai kabupaten/kota di Aceh. Kasus yang paling banyak ditangani adalah kekerasan seksual terhadap anak, disusul perundungan (bullying) dan bentuk kekerasan lainnya.
“Untuk kasus kekerasan seksual umumnya diproses secara hukum. Saat ini ada yang sudah memasuki tahap persidangan, baik di Mahkamah Syar’iyah maupun pengadilan. Sementara kasus yang telah selesai atau terminasi sekitar lima kasus,” ujarnya.
Endang mengimbau masyarakat yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak ragu melapor. Layanan pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung ke UPTD PPA Aceh di Jalan Teungku Batee Timoh, Gampong Jeulingke, Banda Aceh, menghubungi hotline 08116808875 WhatsApp SAPA 129 di 08111-129-129.
Forum konsultasi publik tersebut diikuti peserta dari Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Dinas Sosial Aceh, rumah sakit, UPTD PPA kabupaten/kota, Flower Aceh, Pos Bantuan Hukum Aisyiyah, LBH Banda Aceh, Satgas PPKS Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry, tokoh masyarakat, serta perwakilan media. (*)



