Jakarta (Waspada Aceh) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga saat ini belum mengajukan usulan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini menjadi dasar belum dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan pejabat definitif untuk jabatan tersebut. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara mekanisme ketatanegaraan, pengangkatan serta penetapan pejabat yang menduduki jabatan Jampidsus sepenuhnya merupakan wewenang Presiden yang dituangkan dalam bentuk Keppres. Namun, penerbitan dokumen hukum tersebut baru dapat dilakukan jika sudah ada usulan resmi yang disampaikan oleh Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi lembaga kejaksaan.
“Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujar Prasetyo.
Mensesneg menegaskan pula bahwa sampai saat ini tidak ada Keppres yang diterbitkan berkaitan dengan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Hal ini karena proses pemberhentian atau penerimaan pengunduran diri pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung pada tingkatan tersebut dapat menjadi kewenangan pimpinan lembaga, sebelum pengangkatan penggantinya dilakukan melalui jalur keputusan presiden.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah menerima surat pengunduran diri yang diajukan oleh Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Langkah ini kemudian memicu kebutuhan segera untuk mengisi kekosongan jabatan yang memiliki peran sangat vital dalam penanganan kasus-kasus hukum besar, seperti korupsi, tindak pidana negara, hingga kejahatan berat lainnya.
Untuk mengisi kekosongan tersebut sementara waktu, telah ditunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukan ini dilakukan merangkap dengan jabatan yang saat ini diemban Rudi sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Berdasarkan aturan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, jabatan Jampidsus merupakan salah satu jabatan eselon I yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi dan mengkoordinasikan penanganan perkara pidana khusus di seluruh jajaran kejaksaan.
Keberadaan pejabat definitif dinilai sangat diperlukan guna menjaga stabilitas kinerja serta kelancaran penanganan beragam perkara yang sedang berjalan maupun yang baru akan masuk ke dalam sistem penegakan hukum.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait kapan usulan nama calon definitif akan diserahkan kepada Presiden maupun kriteria yang sedang disiapkan untuk mengisi posisi strategis tersebut.
Masyarakat luas pun menantikan langkah cepat lembaga kejaksaan dalam menentukan pimpinan definitif agar penanganan kasus-kasus pidana khusus dapat berjalan lebih optimal dan terarah. (*)



