BerandaBeritaKomisi III DPR Bentuk Panja Khusus Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Dinilai Sebagai...

Komisi III DPR Bentuk Panja Khusus Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Dinilai Sebagai “Mega Korupsi”

Jakarta (Waspada Aceh) – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman, menyatakan dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masuk dalam kategori “mega korupsi” mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar dan dampak yang ditimbulkan.

Oleh karena itu, Komisi III DPR secara resmi bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawasi dan mengawal sepenuhnya proses pengusutan kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman terkait rapat pembentukan Panja Pengawasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Sabtu (11/7/2026).

“Jadi yang nanti memantau atau mengawasi langsung pelaksanaan penanganan tindak pidana korupsi kasus ini adalah Panja yang telah kita bentuk. Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi, mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan sudah demikian besarnya,” ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengungkapkan adanya potensi penemuan bukti lain yang lebih luas. “Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan pemeriksaan, termasuk potensi keberadaan bunker-bunker penyimpanan aset lainnya,” tambahnya.

Dalam penanganan perkara ini, nantinya akan terjadi sinergi dan pengawasan berlapis antar lembaga penegak hukum. Pihak yang memimpin penanganan perkara adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, yang akan terus bekerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Selain itu mendapatkan supervisi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh tahapan proses hukum ini juga akan diawasi langsung oleh Panja DPR yang baru dibentuk.

“Terkait penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh sektor utamanya Jampidsus, tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri, nanti akan disupervisi oleh KPK, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang kita bentuk dalam rapat ini,” tegas Habiburokhman.

Sementara itu pada konferensi pers hari yang sama di Gedung Kejaksaan Agung, juga dihadiri Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman. Konferensi pers ini, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dan Plt.Jampidsus Kejagung Rudi Margono memberi keterangan terkait penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah, eks Jampidsus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.

“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Irjen Totok dalam konferensi pers.

Selain kasus Asabri, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik menyeluruh di sejumlah wilayah, serta kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Krakatau Steel.

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, tim penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram di kediaman tersangka di kawasan Sentul, Bogor. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER