Jakarta (Waspada Aceh) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah, secara resmi mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan yang diembannya.
Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.
Anang menjelaskan bahwa langkah pengunduran diri yang diambil Febrie menyusul adanya proses pengusutan kasus hukum yang sedang dijalankan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap dirinya.
Kejagung pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.
Saat ini, Korps Penyidik Tindak Pidana Khusus (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sedang menangani pengusutan tiga kasus dugaan korupsi.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah dugaan korupsi terkait batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus ini diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik menyeluruh atau blackout yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia dalam waktu belakangan ini.
Dalam rangka pengungkapan kasus-kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di beberapa daerah. Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah hunian di kawasan Sentul, Bogor.
Pasca penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram di lokasi tersebut. Febrie kemudian mengakui bahwa rumah tempat ditemukannya harta kekayaan itu adalah miliknya.
Jabatan Jampidsus merupakan posisi strategis di lingkungan Kejagung yang bertanggung jawab atas penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi, tindak pidana ekonomi, hingga tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Sepanjang sejarah, pejabat tinggi di lingkungan Kejagung yang mundur karena terjerat kasus hukum menjadi hal yang jarang terjadi dan menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pengganti definitif untuk mengisi jabatan Jampidsus yang kosong.
Sementara itu, pengusutan ketiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dan pihak lain dipastikan akan tetap berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)



