BerandaBeritaImigrasi dan Polda Bongkar Jaringan Penipuan Lintas Negara Modus Love Scamming, 38...

Imigrasi dan Polda Bongkar Jaringan Penipuan Lintas Negara Modus Love Scamming, 38 Orang Ditangkap

Medan (Waspada Aceh) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan penipuan lintas negara dengan modus love scamming yang beroperasi secara rahasia di Kota Medan.

Operasi gabungan yang dilakukan pada 23 hingga 24 Juni 2026 berhasil menangkap puluhan tersangka, terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (7/7/2026), dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan total 38 orang. Di antaranya 7 WNA, 6 diantaranya WNA Tiongkok dan 1 orang Vietnam serta 31 warga negara Indonesia yang diduga berperan sebagai anggota atau pendukung jaringan kejahatan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima pihak kepolisian Polda Sumatera Utara terkait aktivitas mencurigakan sekelompok orang asing di kawasan CBD Polonia, Kota Medan.

Berdasarkan petunjuk tersebut, pihaknya segera membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Penggerebekan pertama dilakukan oleh tim gabungan Kanimsus Medan dan Polda Sumatera Utara pada Selasa (23/6/2026),” ungkap Uray Avian saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (6/7/2026).

Modus operandi love scamming yang dijalankan jaringan ini umumnya dilakukan dengan cara membangun hubungan emosional atau romantis secara palsu melalui media sosial maupun aplikasi pesan daring dengan korban dari berbagai negara.

Setelah korban merasa percaya, pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, seperti biaya pengobatan, biaya perjalanan, hingga biaya pengurusan dokumen imigrasi yang sebenarnya tidak ada.

Pihak berwenang menduga jaringan ini telah beroperasi selama beberapa waktu dan menargetkan korban dari berbagai wilayah di luar negeri maupun dalam negeri.

Keberadaan mereka di kawasan perkantoran CBD Polonia dipilih untuk menyamarkan aktivitas kejahatan seolah-olah sebagai perusahaan atau usaha legal.

Saat ini, seluruh tersangka yang diamankan telah dibawa ke markas Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting berupa perangkat komputer, ponsel pintar, dokumen perjalanan, serta bukti transfer keuangan yang diduga terkait dengan aktivitas penipuan tersebut.

Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengetahui peran masing-masing tersangka, jumlah kerugian yang diderita korban, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan serupa di daerah lain.

Pihak kepolisian dan imigrasi berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan, baik terkait kejahatan penipuan maupun pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran atau hubungan yang dibangun secara daring dengan orang yang belum dikenal, terutama jika terkait permintaan transfer uang atau data pribadi yang sensitif. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER