Konflik lahan di Gampong Seuneubok Pusaka berakar dari program Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) I yang dijalankan pemerintah pada 1989 hingga 1990.
Asmawati (45) turun perlahan dari sepeda motor yang dikendarai anaknya. Di bagian belakang kendaraan itu, sebuah karung berisi brondolan sawit tampak penuh.
Buah sawit yang lepas dari tandannya itu baru saja ia kumpulkan dari kawasan perkebunan di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan.
Siang itu, Jumat (12/6/2026), ibu lima anak tersebut menuju Posko Gerakan Masyarakat Seuneubok Pusaka, sebuah pondok sederhana yang berdiri di tengah hamparan kebun sawit. Posko itu menjadi simbol perjuangan warga yang selama bertahun-tahun memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.
Asmawati bukan pekerja perusahaan perkebunan. Selama sekitar enam bulan terakhir, ia mengandalkan brondolan sawit yang tercecer di sekitar pohon sebagai sumber penghasilan tambahan.
“Kadang dapat 80 kilogram, kadang sampai 100 kilogram kalau tidak ramai yang mengambil,” kata Asmawati.
Brondolan yang berhasil dikumpulkan kemudian dijual kepada pengepul di kampung. Dari pekerjaan itu, ia bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari. Jumlahnya tidak menentu.
Sebelum memungut brondolan sawit, Asmawati berjualan sayur dan membuat kue untuk membantu kebutuhan keluarga. Namun setelah suaminya, Bahagia, sakit bertahun-tahun hingga akhirnya meninggal dunia, tanggung jawab menghidupi keluarga sebagian besar berada di tangannya.
“Yang penting bisa membantu kebutuhan anak-anak,” ujarnya.
Bagi Asmawati, keberadaan perkebunan sawit yang mengelilingi kampungnya belum banyak mengubah kondisi ekonomi keluarganya. Ia tidak bekerja di perusahaan. Sebagian besar anggota keluarganya juga tidak memiliki pekerjaan di sektor perkebunan.
Yang bisa ia manfaatkan hanyalah buah sawit yang terlepas dari tandan dan tercecer di bawah pohon. Di tengah luasnya perkebunan yang membentang di sekitar kampung, brondolan sawit menjadi salah satu sumber penghidupan bagi sebagian warga.
Konflik Belum Usai
Asmawati juga mengetahui bahwa lahan tempat berdirinya posko warga saat ini merupakan bagian dari sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Meski tidak terlibat langsung dalam berbagai perundingan maupun upaya advokasi, ia memahami bahwa perjuangan warga berkaitan dengan lahan yang diyakini sebagai hak masyarakat transmigrasi.

Konflik lahan di Gampong Seuneubok Pusaka berakar dari program Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) I yang dijalankan pemerintah pada 1989 hingga 1990.
Saat itu sekitar 1.170 hektare lahan dialokasikan untuk 300 kepala keluarga transmigran lokal atau translok. Masing-masing keluarga memperoleh sekitar dua hektare lahan.
Namun konflik bersenjata yang melanda Aceh pada dekade 1990-an membuat banyak warga meninggalkan kawasan tersebut.
Di tengah situasi itu, pada 1995 PTPN I Kebun Krueng Luas mulai membuka perkebunan sawit di wilayah yang sebelumnya menjadi kawasan transmigrasi. Pengelolaan lahan kemudian beralih sebuah perusahaan perkebunan swasta.
Warga Seuneubok Pusaka mengklaim sekitar 165 hektare lahan yang dahulu diperuntukkan bagi masyarakat kini berada dalam penguasaan perusahaan. Mereka menilai penguasaan lahan tersebut dilakukan tanpa penyelesaian hak-hak masyarakat.
Sebaliknya, pemerintah daerah sebelumnya hanya mengakui sekitar 55 hektare lahan transmigrasi yang masuk ke area perkebunan. Perbedaan klaim itulah yang kemudian memicu sengketa berkepanjangan.
Pada April 2025, ratusan warga menggelar aksi protes di kawasan perkebunan tersebut. Mereka menyegel lahan yang disengketakan, memanen tandan buah segar sawit, serta mendirikan Posko Gerakan Masyarakat Seuneubok Pusaka. Hingga kini, posko tersebut masih berdiri di tengah kebun sawit.
Ketua Gerakan Untuk Tanah Rakyat (GUNTUR), Syahminan, mengatakan posko tidak hanya menjadi tempat berkumpul warga, tetapi juga ruang edukasi mengenai hak atas tanah dan lingkungan hidup.
“Setiap hari warga bergiliran menjaga posko sebagai bentuk komitmen mempertahankan hak mereka atas lahan yang disengketakan,” kata Syahminan.
Bagi warga seperti Asmawati, sengketa lahan bukan semata soal batas wilayah, dokumen, atau angka hektare. Di balik konflik yang belum menemukan penyelesaian itu, kehidupan sehari-hari tetap harus berjalan.
Di bawah hamparan pohon sawit yang membentang luas, ia terus memungut satu per satu brondolan yang tercecer.
Nilainya mungkin tidak seberapa dibandingkan hasil panen perkebunan. Namun dari buah-buah yang jatuh itulah Asmawati berusaha menjaga dapur keluarganya tetap mengepul. (*)



