Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) guna mempercepat pembangunan dan menurunkan angka kemiskinan di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, dalam pertemuan Pemerintah Aceh dengan Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung itu turut dihadiri tujuh anggota Komisi II DPR RI, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana revisi UUPA yang akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, terutama terkait pengaturan sektor pertanahan dan sejumlah isu strategis lainnya, termasuk keberlanjutan Dana Otsus Aceh.
Muhammad Nasir mengatakan Dana Otsus telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan Aceh sejak berakhirnya konflik dan pascabencana tsunami 2004.
Menurutnya, evaluasi terhadap efektivitas Dana Otsus harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi awal Aceh yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“Dalam kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” kata Nasir.
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh menargetkan angka kemiskinan dapat ditekan hingga mencapai 6 persen pada tahun 2030 sesuai dengan arah pembangunan nasional.
Karena itu, kata Nasir, dukungan regulasi melalui revisi UUPA menjadi sangat penting agar Aceh memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, apabila revisi UUPA dapat disahkan tahun ini dan mulai berlaku pada 2027 dengan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, maka Pemerintah Aceh akan memiliki ruang yang lebih luas untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Selain membahas Dana Otsus, sejumlah kepala daerah juga menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di wilayah masing-masing sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan revisi UUPA.
Pemerintah Aceh berharap seluruh aspirasi daerah yang disampaikan dalam forum tersebut dapat menjadi perhatian dalam proses pembahasan revisi UUPA sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan Aceh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (*)



