Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menemukan ratusan data pemilih yang masih bermasalah dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026.
Temuan tersebut mencakup data pemilih ganda, data tidak padan, pemilih berusia di atas 100 tahun, hingga data pemilih potensial luar negeri yang belum ditindaklanjuti secara tuntas oleh sejumlah kabupaten/kota.
Temuan itu disampaikan Ketua KIP Aceh, Agusni AH, saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Kabupaten/Kota se-Aceh serta Semester I Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2026 di Aula KIP Aceh, Kamis (4/6/2026).
Dalam sambutannya, Agusni menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Data pemilih merupakan elemen yang sangat strategis dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Kualitas data pemilih akan menentukan kualitas hak pilih warga negara dan pada akhirnya berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujar Agusni.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring KIP Aceh, masih terdapat sejumlah data yang belum diselesaikan oleh KIP kabupaten/kota. Di antaranya, terdapat 19 data kegandaan pemilih antara Aceh dan provinsi lain, yakni Sumatera Utara sebanyak empat data, Sumatera Barat satu data, Riau satu data, Jawa Barat enam data, Jawa Tengah dua data, Jawa Timur satu data, Kepulauan Bangka Belitung dua data, Maluku Utara satu data, dan Nusa Tenggara Barat satu data.
Selain itu, ditemukan sebanyak 220 data ganda antar kabupaten/kota di dalam Provinsi Aceh yang masih memerlukan tindak lanjut dan verifikasi.
KIP Aceh juga mencatat masih terdapat 28 data pemilih dengan usia di atas 100 tahun yang tersebar di lima kabupaten/kota. Data tersebut dinilai perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi faktual di lapangan.
Tidak hanya itu, sebanyak 181 data pemilih tidak padan ditemukan di delapan kabupaten/kota, sementara 314 data lainnya masuk kategori pemilih potensial luar negeri yang tersebar di 16 kabupaten/kota.
“Masih ada pula kabupaten/kota yang belum menyelesaikan seluruh data DP4 yang telah diturunkan oleh KPU RI. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar proses pemutakhiran data dapat berjalan optimal,” katanya.
Menurut Agusni, berbagai persoalan tersebut menjadi tantangan dalam pelaksanaan PDPB, mulai dari dinamika data kependudukan, perpindahan penduduk, pemilih meninggal, pemilih pemula, perubahan status pemilih, hingga warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Karena itu, ia berharap rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk menyelesaikan berbagai persoalan data yang masih tersisa sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
“Kami berharap seluruh peserta dapat mencermati setiap data yang akan direkap dan memastikan seluruh hasil pemutakhiran telah melalui proses verifikasi dan validasi yang memadai, sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Agusni optimistis dengan kerja sama dan komitmen seluruh jajaran KIP kabupaten/kota, data pemilih yang mutakhir, akurat, komprehensif, dan berkelanjutan dapat diwujudkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi di Aceh. (*)



