Jakarta (Waspada Aceh) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakil kepalanya, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini diumumkan setelah proses pemeriksaan yang berlangsung intensif, dan ketiganya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk menjalani masa penahanan.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaiman, di kantor Kejagung, Rabu (3/6/2026). Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari penahanan dilakukan.
Penempatan mereka dibagi ke dua lokasi pengamanan, yaitu Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran proses penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung.
Selain ditahan, ketiganya juga telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang ditangani. Syarief Sulaiman merinci peran masing-masing dalam struktur organisasi yang menjadi dasar penetapan status hukum tersebut:
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka.”
Dari sisi hukum, ketiga pejabat tersebut disangka telah melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meskipun belum dijelaskan secara rinci unsur tindak pidana mana yang diduga dilakukan secara spesifik, ketentuan tersebut umumnya mengatur perbuatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, perbuatan yang merugikan keuangan negara, serta tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan secara bersama-sama atau dalam jaringan.
Penahanan ini menjadi kelanjutan dari serangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya. Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN dan sejumlah lokasi lain, termasuk kediaman pihak-pihak yang terkait, untuk mengumpulkan barang bukti yang diperlukan. Ketiga pejabat tersebut juga telah menjalani pemeriksaan panjang yang dimulai sejak pagi hari, bahkan sebelum diumumkannya status hukum mereka.
Kasus ini menarik perhatian publik luas mengingat BGN merupakan lembaga yang bertanggung jawab mengelola program strategis nasional, yaitu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan yang berkembang di masyarakat sebelumnya menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari praktik jual beli titik pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Namun, hingga pernyataan resmi ini disampaikan, pihak penyidik belum merilis rincian lengkap mengenai modus operandi, nilai kerugian negara, serta bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan. (*)



