BerandaAcehTak Terima Hubungan Asmara Berakhir, Pria di Banda Aceh Aniaya Pacar Hingga...

Tak Terima Hubungan Asmara Berakhir, Pria di Banda Aceh Aniaya Pacar Hingga Luka

Banda Aceh (Waspada Aceh)  – Polsek Lueng Bata mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan pacarnya mengunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Pelaku AF (31) ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/6/2026) dini hari setelah korban NA (24) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 12 Maret 2026 silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara yang pernah terjalin dengan korban, sehingga memicu tindakan kekerasan.

Pada saat hubungan korban dengan pelaku masih harmonis, korban memberikan modal kepada pelaku untuk merehab kamar di rumah pelaku agar disewakan kepada orang lain. Namun saat hubungan asmara retak, korban saat itu meminta kepada pelaku agar modal dan keuntungannya diserahkan kepada dirinya.

“Lalu, saat korban meminta agar data dokumentasi di handphone untuk dipindahkan, pelaku membanting hp korban sehingga pecah. Pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau sehingga korban terluka di bagian tangan dengan mendapat tujuh jahitan akibat pisau yang diarahkan oleh pelaku ke korban,” tutur AKP Jufri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian tangan dan segera mendapatkan penanganan medis.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Lueng Bata langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Berkat kerja cepat petugas, pelaku dan barang bukti sebilah pisau kerambit berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna melengkapi proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Lueng Bata menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Polsek Lueng Bata juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai prosedur hukum. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER