Banda Aceh (Waspada Aceh) – Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (Permampu), Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Sumatera, bersama jaringan organisasi masyarakat sipil (CSO) dari Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menyoroti lambannya penanganan korban bencana ekologis yang terjadi di wilayah Sumatera.
Mereka menilai, enam bulan pascabencana banjir dan longsor yang melanda 53 kabupaten/kota, pemerintah belum serius memenuhi hak-hak dasar para penyintas.
Koordinator Konsorsium Permampu, Dina Lumbantobing, mengatakan hingga kini para korban masih menghadapi berbagai persoalan mulai dari hunian sementara yang tidak layak, minim layanan dasar, lambannya pembangunan hunian tetap, hingga rusaknya lahan pertanian warga.
“Masih banyak penyintas belum menerima bantuan stimulan, jatah hidup, maupun dana tunggu hunian. Padahal hak korban telah dijamin dalam UU Nomor 24 Tahun 2007,” kata Dina dalam siaran pers yang diterima Waspadaaceh.com, Jumat (28/5/2026).
Staf Flower Aceh, Ernawati, mengungkapkan kondisi hunian sementara di Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, masih jauh dari layak, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan.
Menurutnya, huntara yang dibangun BNPB terasa panas pada siang hari, tidak memiliki dapur, serta sistem pembuangan limbah yang tidak memadai.
“Perempuan sangat membutuhkan ruang yang layak, termasuk dapur dan sanitasi yang baik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kebakaran yang terjadi pada 27 Mei 2026 malam di kawasan tersebut akibat tumpukan kayu dan tanaman kering yang belum dibersihkan pascabencana.
Sementara di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, para penyintas yang ditempatkan di Rusunawa Pandan juga disebut menghadapi kondisi yang tidak nyaman.
“Orang tua harus naik tangga sampai lantai tiga, membayar listrik sendiri, dan lingkungan juga kurang bersih,” kata staf PESADA, Ramida Sinaga.
Kritik terhadap penanganan bencana itu disampaikan dalam pertemuan hybrid bertajuk Gerakan Penyadaran dan Advokasi Pengembangan Resiliensi Perempuan dan Kepekaan terhadap Kebutuhan Strategis Perempuan Lanjut Usia, Kelompok Rentan dan Keluarga Penyintas Bencana Banjir Ekologi Sumatera yang digelar pada 23 Mei 2026.
Pertemuan itu diikuti 290 peserta dari berbagai wilayah di Sumatera yang terdiri dari kelompok perempuan akar rumput, NGO, akademisi hingga jurnalis.
Direktur Yayasan Sahara Aceh, Dahlan, mengatakan isu bencana banjir dan longsor di Aceh kini mulai meredup di ruang publik, padahal kondisi korban belum sepenuhnya tertangani.
“Seolah-olah sudah selesai, padahal hak korban belum terpenuhi,” katanya.
Selain menyoroti lambannya rehabilitasi dan rekonstruksi, jaringan CSO juga menilai bencana ekologis yang terjadi tidak terlepas dari buruknya tata kelola lingkungan dan pemberian izin di kawasan lindung.
Di Sumatera Barat, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera bahkan telah mengajukan gugatan citizen lawsuit ke PTUN Jakarta terkait banjir bandang dan longsor yang dinilai dipicu kerusakan lingkungan.
Peneliti Universitas HKBP Nommensen, Dr Dimpos, menyebut Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah kini berencana merevisi RPJMD dan RTRW agar lebih terintegrasi dengan mitigasi bencana dan tata kelola lingkungan berkelanjutan.
Selain itu, PERMAMPU juga menyoroti kelompok lanjut usia yang dinilai paling rentan namun sering terabaikan dalam proses evakuasi maupun relokasi.
Sebanyak 681 lansia dampingan Permampu di Aceh, Sumut dan Sumbar disebut mengalami kesulitan akibat layanan dasar yang belum inklusif.
“Kebutuhan spesifik warga lanjut usia dalam situasi bencana masih sering diabaikan,” kata psikolog Siti Rahmah.
Atas kondisi tersebut, jaringan CSO Sumatera mendesak pemerintah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan memastikan tersedianya hunian layak, layanan kesehatan, sanitasi, pangan dan perlindungan bagi kelompok rentan sesuai Standar SPHERE. (*)



