Subulussalam (Waspada Aceh) – Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Subulussalam, Provinsi Aceh, mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk kembali memusatkan perhatian pada pelayanan publik, menyusul pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) JKA Nomor 2 Tahun 2026 oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem.
Langkah ini dinilai sebagai keputusan penting yang mengembalikan hak dasar warga Aceh atas jaminan kesehatan yang telah dijanjikan sejak kesepakatan damai.
Melalui Juru Bicara sekaligus Panglima Operasi KPA Wilayah Subulussalam, Teuku Raja Harisul Azhar., Ketua KPA Wilayah Subulussalam, TGK Suprida, menyampaikan pandangan mendasar mengenai posisi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Menurutnya, JKA bukan sekadar program biasa, melainkan hak mendasar warga Aceh yang telah melekat kuat dalam sejarah perjuangan, terlebih setelah ditandatanganinya Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada tanggal 5 Agustus 2005 silam.
Dijelaskan pula latar belakang diterbitkannya Pergub yang kini telah dicabut tersebut. Awalnya, peraturan itu disusun dengan tujuan mengatasi potensi tumpang tindih layanan antara JKA dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam aturan itu, masyarakat yang telah memiliki kepesertaan BPJS tidak lagi ditanggung melalui skema JKA, serta diberlakukan pembedaan akses pelayanan yang didasarkan pada pengelompokan tingkat ekonomi atau desil. Namun, penerapannya di lapangan justru menimbulkan kendala dan kerumitan administrasi yang dirasakan sangat memberatkan masyarakat.
Pasca dicabutnya peraturan tersebut, Teuku Raja menyampaikan harapan besar agar segala kendala teknis maupun aturan berbelit-belit yang selama ini merugikan pasien di rumah sakit dapat lenyap sepenuhnya.
Ia menegaskan bahwa bagi masyarakat awam, kerumitan regulasi maupun tarik-ulur kebijakan di tingkat atas bukanlah hal yang perlu mereka pahami. Kebutuhan mereka sederhana namun mendasar: ketika sakit dan memerlukan pengobatan, jaminan kesehatan yang mereka miliki dapat digunakan dengan mudah, cepat, dan tanpa hambatan birokrasi.
“Masyarakat di desa-desa itu tidak mau tahu soal urusan administrasi atau tarik-ulur regulasi di atas. Yang rakyat tahu, ketika mereka sakit dan berobat ke rumah sakit, JKA-nya bisa langsung dipakai dengan mudah. Dicabutnya Pergub ini harus jadi jaminan pelayanan kembali normal,” tegas Teuku Raja dalam keterangan persnya pada Senin (18/5/2026).
Polemik seputar keberlakuan Pergub JKA sempat memanas dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Aceh dalam beberapa waktu terakhir. Situasi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan rakyat karena khawatir hak kesehatan mereka menjadi terancam.
Menanggapi hal itu, Teuku Raja mengingatkan seluruh aktor politik dan penyelenggara pemerintahan di seluruh wilayah Aceh untuk bersama-sama menjaga stabilitas daerah serta keamanan dan ketertiban masyarakat pasca-keputusan krusial ini.
Ia berharap, isu JKA yang sempat menyita banyak energi dan perhatian publik tidak lagi dijadikan komoditas politik. Isu yang berkaitan dengan hak hidup dan kesehatan rakyat seharusnya tidak dijadikan alat untuk saling menghujat, menjatuhkan lawan, atau mencari keuntungan politik sesaat.
Kini, setelah kebijakan dikembalikan ke format semula, suasana kondusif dan rasa aman harus segera dipulihkan.
“Beberapa hari yang lalu energi kita sudah cukup terkuras dan membuat masyarakat resah akibat polemik ini. Sekarang, ketika kebijakan ini sudah dikembalikan ke format semula, mari kita jaga situasi agar tetap kondusif dan aman. Aceh aman, ibadah nyaman, rezeki lancar. Aceh butuh stabilitas politik yang sehat agar program pro-rakyat seperti ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan untuk menuju masa depan Aceh yang lebih baik,” jelasnya.
Di akhir pernyataan, Teuku Raja mengajak seluruh elemen bangsa, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, untuk menyingkirkan ego masing-masing. Saatnya bagi para pemegang jabatan untuk kembali fokus pada kerja nyata dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat Aceh tanpa terkecuali. Polemik yang berlarut-larut harus sudah diakhiri karena yang paling utama saat ini adalah memastikan rakyat dapat bernapas lega kembali, mengetahui bahwa jaminan kesehatan mereka telah aman dan terpenuhi.
“Mari kita sudahi polemik JKA ini. Yang paling penting masyarakat Aceh bisa bernapas lega karena jaminan kesehatannya sudah aman. Mari kita rajut kembali komunikasi yang baik antarlembaga, dan pastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama di atas segalanya,” ujarnya menutup pernyataan.
Sebagai pesan penguat dan renungan bersama, Teuku Raja mengutip tiga hadih maja atau pepatah adat Aceh yang sarat makna kebijaksanaan dan persatuan.
Pepatah pertama berbunyi: “Pat boh panah yang hana geutah, kecuali boh mirah dan boh keladi. Pat tuto atau buet yang hana salah, kecuali firman Allah ngoen hadieh Nabi.” Artinya, mana ada buah nangka yang tidak bergetah, kecuali buah merah dan buah keladi; mana ada perkataan atau perbuatan manusia yang tidak mengandung kekhilafan, kecuali firman Allah dan sabda Nabi.
Hal ini mengingatkan semua pihak untuk saling memaklumi bahwa manusia tidak luput dari kesalahan, dan kebijakan pun dapat diperbaiki demi kebaikan bersama.
Pepatah kedua berbunyi: “Pat ujeun yang hana pirang, pat prang nyeng hana reuda.” Artinya, mana ada hujan yang tiada berhenti, dan mana ada perselisihan atau peperangan yang tiada berakhir.
Pesan ini mengandung makna bahwa segala perselisihan dan masalah pasti memiliki ujung dan jalan keluarnya, sebagaimana yang kini telah terlihat dengan dicabutnya peraturan yang menimbulkan masalah tersebut.
Sedangkan pepatah ketiga berbunyi: “Lam hudeep ta meu saree, lam meugle ta meubila, lam lampoeh ta meu tulong alang, lam meublang ta meuchedara.” Artinya, dalam hidup kita hendaknya saling bersatu dan bekerja sama; saat mendaki gunung saling membela dan membantu; saat berada di kebun saling menolong mengerjakan pekerjaan; dan saat bertani di sawah kita bersaudara satu sama lain.
Ini adalah cerminan dari semangat kebersamaan dan gotong royong yang menjadi identitas masyarakat Aceh, yang diharapkan kembali ditegakkan demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh wilayah. (*)



