Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dengan pencabutan itu, masyarakat Aceh dipastikan tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan skema JKA.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi. Menurutnya, keputusan mencabut pergub diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi masyarakat.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar
Nurlis menyampaikan pernyataan Mualem.
Nurlis menjelaskan, Pemerintah Aceh sebelumnya juga menerima masukan dari DPR Aceh terkait aturan tersebut.
Selain itu, aksi unjuk rasa mahasiswa hingga forum group discussion (FGD) turut menjadi bahan evaluasi pemerintah.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk pergub ini,” katanya.
Mualem memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan pembiayaan melalui JKA.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA, Jadi tidak ada pembatasan desil,” jelasnya. (*)



