BerandaBeritaDiamankan dari Hayam Wuruk, Polri Boyong 320 WNA Sindikat Judol ke Imigrasi

Diamankan dari Hayam Wuruk, Polri Boyong 320 WNA Sindikat Judol ke Imigrasi

Jakarta (Waspada Aceh) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menyerahkan dan menitipkan sebanyak 320 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat judi online (Judol) berskala internasional, yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Minggu (10/5/2026).

Langkah ini merupakan tahap lanjut dari penanganan kasus operasi ilegal judi online yang dibongkar aparat beberapa saat lalu.

Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyampaikan rincian penanganan terhadap para tersangka dalam keterangannya di lokasi kejadian pada hari Minggu (10/5/2026).

Dari keseluruhan yang diamankan, terdapat satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan sebagai tersangka utama dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sebanyak 320 orang warga negara asing kami titipkan ke otoritas Imigrasi untuk tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan satu orang warga negara Indonesia dibawa ke markas besar Bareskrim untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Brigjen Wira dengan tegas.

Proses pemindahan ratusan tersangka tersebut berlangsung dengan tertib namun sangat ketat. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, personel Brigade Mobil (Brimob) melakukan pengamanan penuh dengan persenjataan lengkap guna menjamin keamanan dan kelancaran proses evakuasi.

Sebelas unit bus telah disiapkan untuk mengangkut kawanan sindikat judol tersebut menuju tempat penahanan sementara di Imigrasi.

Penggiringan dilakukan secara berurutan, diawali oleh kelompok terduga pelaku berjenis kelamin perempuan, dan dilanjutkan dengan kelompok laki-laki. Selama proses berlangsung, para tersangka tampak mengenakan penutup wajah dan berjalan menundukkan kepala, berusaha menghindari liputan dan jepretan kamera wartawan yang telah menunggu di sekitar lokasi.

Rombongan selanjutnya dibawa menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) serta Kantor Imigrasi Pusat yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Di sana, mereka akan menjalani verifikasi identitas serta proses hukum administratif sebelum ditentukan langkah selanjutnya.

Termasuk kemungkinan pengusiran dari wilayah Indonesia mengingat aktivitas yang mereka lakukan dinilai melanggar hukum dan ketertiban umum negara.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen pihak berwajib dalam memberantas jaringan perjudian daring yang selama ini menjadi masalah serius, tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga merusak iklim ekonomi dan hukum di Indonesia.

Jaringan semacam ini kerap memanfaatkan gedung-gedung perkantoran di pusat kota sebagai kedok operasi, sehingga pengawasan ketat terhadap penggunaan ruang usaha akan terus diperkuat oleh pemerintah dan kepolisian.

Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan untuk mengungkap struktur lengkap sindikat tersebut, serta peran masing-masing individu dalam jaringan lintas negara ini. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER