BerandaAcehRSUDZA Tetap Layani Pasien di Tengah Transisi JKA, Rata-rata 2.000 Orang Berobat...

RSUDZA Tetap Layani Pasien di Tengah Transisi JKA, Rata-rata 2.000 Orang Berobat per Hari

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di tengah masa transisi pelaksanaan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pasien tetap dilayani meski administrasi jaminan kesehatan mereka belum selesai diproses.

“Administrasi diurus, pelayanan tetap diberikan walau pengurusan jaminan kesehatannya belum selesai, baik JKA maupun BPJS mandiri,” kata Nurlis di Banda Aceh, Minggu (10/5/2026).

Menurut dia, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menginstruksikan seluruh rumah sakit pemerintah agar tetap melayani masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.

“Sejauh ini RSUDZA telah melaksanakannya dengan baik,” ujar Nurlis.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Nurlis meninjau langsung pelayanan di RSUDZA dan berdiskusi dengan jajaran manajemen rumah sakit, termasuk
Direktur RSUDZA Muazar serta sejumlah wakil direktur lainnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, RSUDZA melayani sekitar 1.500 hingga 2.000 pasien setiap hari. Dari jumlah itu, sekitar 100 hingga 150 pasien merupakan pasien Unit Gawat Darurat (UGD).

“Seluruh pasien tetap dilayani tanpa terkendala persoalan desil,” kata dia.

Nurlis menjelaskan, selama masa transisi Pergub JKA, pihak RSUDZA turut membantu pengurusan administrasi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta desil 1 hingga desil 5 yang status kepesertaannya tidak aktif.

Menurut dia, setelah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Aceh, status jaminan kesehatan pasien dapat langsung dialihkan ke JKA.

“Hingga Minggu, tercatat sudah ada 33 pasien yang dimigrasikan dari JKN ke JKA,” ujarnya.

Selain itu, RSUDZA juga membantu pasien yang mengalami kesalahan pendataan, seperti warga miskin yang tercatat dalam kategori masyarakat sejahtera.

“Terutama pasien dengan penyakit katastropik, administrasinya dibantu agar JKA mereka bisa kembali aktif,” kata Nurlis.

Ia menegaskan, selama proses administrasi berlangsung, pasien tetap mendapatkan pelayanan medis dan obat-obatan, termasuk obat kemoterapi dengan harga mencapai Rp 2 juta.

“Walaupun jaminan kesehatannya masih dalam proses pengurusan perubahan desil, obat tetap diberikan,” ujar dia.

Menurut data RSUDZA, hingga Jumat (8/5/2026), terdapat 22 pasien yang tetap memperoleh pelayanan meski status jaminan kesehatannya masih diproses.
Nurlis juga membantah adanya informasi yang menyebut pasien diabaikan akibat penerapan Pergub JKA.

Ia mencontohkan isu mengenai anak yang disebut tidak dilayani, pasien kanker yang ditelantarkan, hingga penarik becak yang dikabarkan tidak memperoleh obat.

“Anak tersebut tetap dilayani dengan baik. Untuk penarik becak, terjadi kesalahpahaman terkait resep obat. Ia mengira harus membeli obat di luar rumah sakit, padahal obat dapat diambil di dalam RSUDZA,” kata Nurlis.

Ia menambahkan, pasien kanker juga tetap memperoleh layanan kemoterapi meski proses administrasi jaminan kesehatan belum selesai. “Pelayanan tetap diberikan sambil proses perubahan desil berlangsung,” katanya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER