BerandaBeritaLLDIKTI Wilayah I Sumut: Penyaluran KIP di Sumut Sesuai Juknis dan Prinsip...

LLDIKTI Wilayah I Sumut: Penyaluran KIP di Sumut Sesuai Juknis dan Prinsip Keterbukaan

Medan (Waspada Aceh) – Beberapa waktu lalu sejumlah orang mengatasnamakan Gerakan Untuk Rakyat (Guntur), melaporkan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dengan pelaksanaan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sehubungan dengan program KIP ini, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. H. Saiful Anwar Matondang, Ph.D, telah memberikan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 27 April 2026.

Pemanggilan kepala LLDIKTI Sumut oleh Kejati ini justru menjadi bukti nyata adanya prinsip keterbukaan, transparansi data, serta komitmen penuh dalam pengawasan dan tata kelola penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di wilayah Sumatera Utara.

Kondisi ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan program tersebut berjalan di jalur yang benar dan terbuka untuk ditinjau oleh pihak berwenang.

Dalam wawancara pada Jumat (8/5/2026), Prof. Saiful mengonfirmasi secara terus terang bahwa dirinya memang dipanggil oleh Kejati Sumatera Utara guna memberikan keterangan lengkap serta menyampaikan seluruh dokumen dan data terkait pelaksanaan program KIP di wilayah kerjanya.

Di hadapan penegak hukum Kejati, ia memaparkan rincian seluk-beluk penyaluran bantuan pendidikan tersebut, yang saat ini telah menjangkau sebanyak 5.048 mahasiswa yang tersebar di 165 perguruan tinggi yang ada di seluruh Sumatera Utara.

Penjelasan tersebut mencakup kriteria penerima, mekanisme penyaluran, hingga batasan tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh LLDIKTI Wilayah I, semuanya disampaikan sepenuhnya berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Prof. Saiful menguraikan struktur pelaksanaan teknis yang telah dibentuk sesuai petunjuk dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Dalam kerangka kerja tersebut, telah dibentuk Tim Pengelola Beasiswa KIP Kuliah yang beranggotakan tiga orang staf, yang berasal dari Tim Kerja Akademik Kemahasiswaan serta Tim Kerja Sistem Informasi dan Data.

Masing-masing anggota tim memiliki peran yang jelas dan terpisah, yakni sebagai Penanggung Jawab Data, Pengelola Data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), serta Operator Tetap KIP Kuliah, guna menjamin akurasi dan keandalan setiap informasi yang diproses.

“Perlu dipahami dengan jelas bahwa dalam alur kerja ini, LLDIKTI sama sekali tidak mengelola dana keuangan, dan tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa saja mahasiswa yang berhak menerima beasiswa KIP,” tegas Prof. Saiful.

Ia menjelaskan bahwa tugas utama yang dijalankan oleh staf yang ditunjuk hanyalah melakukan verifikasi administrasi dan keabsahan terhadap data-data yang diusulkan terlebih dahulu oleh masing-masing perguruan tinggi.

Setelah melalui tahap pemeriksaan tersebut, dokumen kemudian diteruskan ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi di Jakarta, sebagai instansi pusat yang berwenang memproses pencairan dana, baik untuk pembiayaan pendidikan maupun biaya hidup mahasiswa.

Menurut Prof Saiful, penentuan calon penerima beasiswa sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab pihak perguruan tinggi, yang telah melakukan proses seleksi sesuai syarat dan ketentuan. Peran LLDIKTI hanyalah memastikan bahwa data yang dikirimkan telah lengkap dan sah, sebelum dikirim ke tingkat pusat.

Selanjutnya, pihak Pusat Pembiayaan akan melakukan pemeriksaan ulang secara ketat, yang mencakup verifikasi status akreditasi perguruan tinggi dan program studi terkait. Baru setelah lolos dari tahap pengecekan ganda tersebut, nama-nama mahasiswa penerima akan dicatatkan secara resmi dalam pangkalan data pendidikan tinggi melalui portal Sistem Informasi Manajemen (SIM) KIP Kuliah.

Mengenai mekanisme penyaluran dana, Prof. Saiful memaparkan bahwa seluruh aliran keuangan berlangsung secara langsung dan transparan dari pemerintah pusat. Bantuan keuangan disalurkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui lembaga perbankan penyalur, yang kemudian ditransfer ke dua rekening terpisah.

Sebagian dana dikirimkan langsung ke rekening perguruan tinggi sebagai pembayaran uang kuliah tunggal atau biaya penyelenggaraan pendidikan, sedangkan bagian lainnya ditransfer langsung ke rekening pribadi mahasiswa sebagai bantuan biaya hidup bulanan.

“Dengan demikian, peran kami hanyalah sebagai jembatan administratif yang meneruskan usulan data dari kampus ke pusat. Begitu mahasiswa ditetapkan sebagai penerima beasiswa, hubungan penyaluran bantuan menjadi langsung antara pihak kementerian dengan penerima, baik itu perguruan tinggi maupun mahasiswa itu sendiri,” pungkasnya.

Prof. Saiful, menegaskan kembali bahwa seluruh proses yang berjalan di Sumatera Utara telah sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku secara nasional. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER