BerandaAcehMassa Aksi Tolak Pergub JKA, Sekda Aceh: Baru 4 Hari Berjalan, Akan...

Massa Aksi Tolak Pergub JKA, Sekda Aceh: Baru 4 Hari Berjalan, Akan Dievaluasi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Aksi penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). Massa mulai memadati lokasi sejak pukul 15.15 WIB hingga sore hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, turun langsung menemui massa dan memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.

Dalam keterangannya, Nasir menyebutkan bahwa Pergub JKA baru berjalan selama empat hari dan sejauh ini belum ditemukan kendala signifikan di lapangan, khususnya di rumah sakit pemerintah.

“Sejauh evaluasi kami, tidak ada kendala dalam penerimaan pasien JKA, baik dari desil 1 sampai desil 10,” kata Nasir.

Ia menjelaskan, kelompok masyarakat desil 1 hingga 5 telah tercover dalam skema JKN dengan jumlah lebih dari 3,2 juta jiwa. Sementara peserta mandiri tercatat lebih dari 1,1 juta jiwa.

Untuk JKA sendiri, lanjutnya, pendaftaran awal dari kelompok desil 6 dan 7 mencapai sekitar 604 ribu jiwa, dengan potensi penambahan sekitar 260 ribu peserta.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh menggelar aksi penolakan Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). (Foto/Cut Nauval d)

 

Nasir juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan menghindari duplikasi pembayaran premi.

“Tidak boleh satu orang menerima dua kali pembayaran. Ini yang kita tertibkan,” ujarnya.

Sementara itu, masyarakat pada desil 8 hingga 10 yang tergolong mampu diarahkan untuk mengikuti skema mandiri.
Namun, pemerintah tetap menjamin kelompok rentan, termasuk pasien penyakit berat dan korban bencana.

“Pasien penyakit katastrofik seperti jantung, stroke, cuci darah, semua ditanggung pemerintah melalui JKA tanpa kecuali. Data kami sekitar 34 ribu orang,” jelasnya.

Selain itu, sekitar 19 ribu korban bencana juga telah dimasukkan dalam cakupan JKA.

Nasir menegaskan bahwa Pergub tersebut tidak bersifat final dan akan terus dievaluasi secara berkala.

“Semua kebijakan publik harus dievaluasi. Kita beri waktu, minimal tiga bulan masa transisi untuk melihat efektivitasnya,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah akan terus melakukan pemutakhiran data bersama Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS, serta kementerian terkait untuk memastikan akurasi penerima manfaat.

Di sisi lain, aksi massa sempat berlangsung ricuh. Aparat kepolisian terpaksa mengerahkan water cannon sebanyak dua kali untuk membubarkan kerumunan.

Kericuhan tersebut mengakibatkan seorang mahasiswa Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG) mengalami luka di bagian kepala. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER