BerandaAcehKasus Kekerasan Anak di Daycare, Flower Aceh Soroti Lemahnya Pengawasan

Kasus Kekerasan Anak di Daycare, Flower Aceh Soroti Lemahnya Pengawasan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Flower Aceh menyoroti kasus dugaan kekerasan terhadap balita di sebuah daycare ilegal di Banda Aceh yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta kegagalan dalam menjamin perlindungan anak.

Kepala Sekolah HAM Perempuan Flower Aceh, Gabrina Rezeky, menilai kasus ini menunjukkan bahwa ruang pengasuhan yang seharusnya aman justru bisa menjadi sumber kekerasan ketika standar dan pengawasan tidak terpenuhi.

“Kasus ini mencerminkan adanya kegagalan dalam menjamin perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia yang fundamental. Ruang pengasuhan yang semestinya menjadi tempat aman justru berpotensi menjadi sumber kekerasan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026)

Ia juga menyoroti temuan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai indikasi lemahnya tata kelola.“Perlindungan anak tidak dapat hanya dibebankan pada individu, melainkan memerlukan sistem yang kuat dan akuntabel,” katanya.

Koordinator Divisi Pemberdayaan Masyarakat Flower Aceh, Ernawati, menegaskan praktik daycare ilegal yang berujung kekerasan tidak bisa ditoleransi.

“Kasus adanya daycare tidak berizin yang melakukan kekerasan terhadap anak menunjukkan lemahnya pengawasan serta rendahnya komitmen terhadap perlindungan anak,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik pengasuhan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan justru menghadirkan ancaman bagi tumbuh kembang mereka secara fisik dan psikologis.

Flower Aceh mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, termasuk menutup layanan ilegal, memproses pelaku, serta memastikan pemulihan bagi korban.

Selain itu, mereka juga mendorong penguatan sistem pengawasan serta partisipasi masyarakat agar setiap layanan pengasuhan anak memenuhi standar yang aman dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Daycare Baby Preneur, Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, mencuat setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan terhadap anak berusia 18 bulan viral di media sosial.

Dalam video tersebut, korban diduga mengalami perlakuan kasar saat disuapi, hingga dibanting dan ditarik telinganya. Dari hasil penyelidikan sementara, kekerasan diduga terjadi lebih dari satu kali.

Pemerintah Kota Banda Aceh kemudian menyegel daycare tersebut pada Rabu (29/4/2026) setelah diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menyatakan, penutupan dilakukan karena adanya pelanggaran, termasuk tidak mengantongi izin operasional.

Pihak kepolisian telah menetapkan tiga pengasuh sebagai tersangka, yakni DS (24), RY (25), dan NS (24). Ketiganya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.

Polisi juga telah memeriksa sedikitnya enam saksi dan menyatakan penyidikan masih terus berkembang untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

Akibat penutupan daycare tersebut, sekitar 30 anak terdampak. Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan telah memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga, termasuk layanan psikologis. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER