Banda Aceh (Waspada Aceh) – Daycare Baby Preneur (DBP) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang sedang bermasalah atas dugaan penganiayaan terhadap anak balita usia 18 bulan yang dititipkan, disebut tidak memiliki izin resmi.
“Pemko Banda Aceh saat ini telah melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga korban balita tersebut,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara, dalam konferensi pers di Balai Kota Banda Aceh, Selasa malam (28/4/2026).
“Saat ini kita sudah melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga,” lanjut Tiara.
Di samping Tiara, terlihat pejabat Pemko Banda Aceh lainnya di antaranya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh, Sulaiman Bakri, Kepala Dinas Perizinan (DPMPTSP) Banda Aceh, Mohd Ichsan. Turut hadir Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomy Mukhtar, menanggapi mencuatnya kasus DBP yang saat ini sedang diproses di kepolisian.
Kadisdikbud Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menambahkan berdasarkan data pihaknya dan data perizinan DPMPTSP Kota Banda Aceh, bahwa Tempat Penitipan Anak (TPA) DBP tidak berizin sama sekali.
Dia menuturkan bahwa di Kota Banda Aceh hanya ada 6 TPA resmi berizin, yaitu: :
1. (NISN/69990082) TPA ANNISA ARFAH, Jumlah Siswa (19 orang), Alamat Jl. Chik Dipineung Raya Lr. Rukun Warisan No. 45A, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
2. (70039510) TPA ISLAM AL-AZHAR CAIRO (17 orang) Jalan Mutiara, Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
3. (69824758) PAUD Cerdas Ceria (1 orang) Jalan T. ADB Rahman Meunasah Meugap, Kec. Jaya Baru, Kota Banda Aceh
4. (70045654) TPA Islam Bustan As Sofa (29 orang) Jalan Prada Utama, Lr. Mushalla, No 1, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
5. (70034087) TPA CINTA ANANDA (12 orang) Jln. Tgk. Chik Dipineueng Raya No. 49, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
6. (69981837) TPA KIDDY KID CENTER (10 orang), Jalan Tgk. Blang Chiep, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh
Sulaiman juga meminta kepada masyarakat silahkan laporkan ke Pemko Banda Aceh atau ke Disdikbud Banda Aceh bagi masyarakat yang menemukan dan mencurigai TPA di ibukota Provinsi Aceh ini. (*)



