Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan kebutuhan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh minimal sebesar 2,5 persen dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Itu angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu,” kata Mualem dalam sambutannya pada rapat konsultasi perubahan UUPA di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (16/4/2006).
Pernyataan tersebut mengemuka di akhir rapat konsultasi yang dihadiri Badan Legislasi (Banleg) DPR RI. Ketua Banleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut angka 2,5 persen sebenarnya telah masuk dalam draf usulan perubahan UUPA.
“Sebetulnya, dalam draft usulan perubahan UUPA, kami sudah mencantumkan angka Dana Otsus untuk Aceh sebesar 2,5 persen,” ujar Bob Hasan.
Ia juga menyinggung faktor kedekatan politik dalam proses tersebut. “Sebetulnya mudah bagi Mualem, sebab abangdanya sudah menjadi Presiden RI,” katanya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyampaikan bahwa angka 2,5 persen tersebut pada dasarnya telah menjadi kesepakatan dalam pembahasan awal.
“Jadi, sejauh ini angka 2,5 persen sudah finish,” kata Nurlis.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pengembalian Dana Otsus Aceh ke angka 2 persen.
Rapat konsultasi tersebut berlangsung tanpa perdebatan dan dihadiri 31 anggota Banleg DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia.
Dari pihak Pemerintah Aceh, turut hadir Wakil Gubernur Fadhlullah, Sekda Aceh M Nasir Syamaun, unsur Forkopimda, pimpinan DPR Aceh, serta bupati dan wali kota se-Aceh.
Selain itu, sejumlah akademisi dan tokoh masyarakat juga memberikan pandangan. Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Prof Husni Jalil, memaparkan sejumlah poin revisi UUPA, termasuk kewenangan pendidikan madrasah, pengelolaan migas, pemerintahan gampong, pelabuhan, qanun, dan Dana Otsus.
Akademisi Universitas Malikussaleh, Amrizal J Prang, menekankan pentingnya peningkatan Dana Otsus serta menyoroti lemahnya implementasi qanun yang kerap berbenturan dengan regulasi lain.
Sementara itu, tokoh perdamaian Aceh, Munawar Liza Zainal, menyinggung batas wilayah laut serta menegaskan agar Dana Otsus tidak kurang dari 2,5 persen. Pernyataan tersebut disambut persetujuan peserta rapat.
Nurlis menambahkan, secara umum seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama bahwa revisi UUPA diarahkan untuk mendorong pembangunan Aceh yang berkelanjutan, termasuk untuk penanganan dampak bencana banjir di 18 kabupaten/ kota. (*)



