Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
Beranda9 Zona Merah dan 14 Zona Hijau di Aceh, Ini Arahan Plt...

9 Zona Merah dan 14 Zona Hijau di Aceh, Ini Arahan Plt Gubernur

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Masyarakat di Provinsi Aceh mengaku masih cukup berhati-hati melakukan aktifitasnya, meski daerah “Serambi Mekah” itu kondisinya tidak separah provinsi tetangganya, Sumatera Utara, terkait dengan penyebaran virus Corona.

Salah seorang warga Banda Aceh, Evi, kepada waspadaaceh.com, Jumat (5/6/2020), mengakui dia lebih berhati-hati untuk keluar rumah seperti ke pasar tradisional, membatasi sarapan pagi di kedai kopi atau bersilahturahmi. Kegiatan di luar rumah harus semakin selektif. Apalagi, dia berada di Zona Merah.

“Kita jadi lebih hati-hati dan selektif. Tetap memperhatikan protokol kesehatan juga agar lebih aman. Jadi, sebisa mungkin juga menghindari keluar rumah jika tidak diperlukan atau darurat,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Syahputra, warga Kualasimpang, Aceh Tamiang kepada Waspadaaceh.com. Putra sapaan akrabnya, adalah dosen di salah satu universitas swasta terkenal di Kota Medan ini hingga kini enggan kembali ke Medan.

“Sampai sekarang saya masih di sini. Belum berani ke Medan, apalagi di Medan juga semakin parah. Kita tetap harus waspada dan hati-hati. Setiap kemana pun saya selalu membawa hand sanitizer dan sebisa mungkin cuci tangan pakai sabun,” jelasnya.

“Kami belum masuk sekolah. Proses belajar-mengajar masih dilakukan secara daring. Kita juga sangat jarang keluar rumah, kecuali hanya untuk hal-hal penting saja. Maklum, Aceh Utara masih digolongkan sebagai Zona Merah, jadi kita harus berhati-hati,” kata Erna, salah seorang guru sekolah, warga Aceh Utara.

Sebagaimana diketahui, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menerbitkan arahan kepada kepala daerah (Kdh) kabupaten/kota di Provinsi Aceh untuk berbagai tindakan yang perlu diambil terkait dengan pandemi vrus Corona dan new normal (normal baru) bagi daerah yang sudah dikatagorikan sebagai Zona Hijau.

Arahan itu diterbitkan melalui Surat Edaran Tanggal 2 Juni 2020 Nomor :440/7810 tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman COVID 19 pada Zona Merah dan Zona Hijau di Provinsi Aceh. Terdapat empat poin intsruksi dan arahan yang harus dilakukan bupati/wali kota di Provinsi Aceh. Keempat poin tersebut diantaranya berisi tindakan pencegahan dan antisipasi.

“Poin satu, dalam upaya mencegah dan penanggulangan serta penerapan masyarakat produktif dan aman COVID 19 serta memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Masyarakat Produktif dan aman COVID19, arahan Presiden RI kepada Ketua Gugus Tugas COVID 19 Nasional pada tanggal 30 Mei 2020, yang menyatakan bahwa untuk Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota dengan keriteria Zona Hijau dan 9 kabupaten/kota dengan keriteria Zona Merah,” demikian bunyi surat edaran itu.

Untuk kabupaten/kota yang tergolong Zona Hijau adalah Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Besar.

Lalu, daerah dengan kategori Zona Merah adalah Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Utara.

Poin dua, kepada kepala daerah di Zona Hijau diminta agar melakukan rapat koordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menerbitkan seruan bersama agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan, menerbitkan kebijakan pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk keputusan bupati/wali kota, instruksi bupati/wali kota, surat edaran bupati/wali kota, dengan menerapkan “Masyarakat Produktif dan Aman COVID 19,” dengan mempertimbangkan masukan dari Forkopimda.

Kegiatan masyarakat itu melalui tahapan edukasi dan sosialisasi dan jika ditemukan kasus positif maka harus langsung dievaluasi. Melakukan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi ketat serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

Selain itu, diminta untuk peningkatan kapasitas layanan kesehatan, penyediaan dan prasarana layanan pemerintah yang mudah diakses guna menghindari kerumunan. Termasuk kesiapan pemerintah gampong, kesiapan dunia usaha, menegakan protokol kesehatan di tempat umum, di luar rumah, pusat keramaian, transportasi publik dan tempat keramaian lain. Hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan tatanan normal baru bersama unsur Forkopimda kabupaten/kota.

“Untuk Zona Merah, diminta untuk tetap menjalankan penerapan tetap di rumah, kecuali kebutuhan pokok dan obat-obatan, mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan WH kabupaten/kota bersama TNI/Polri.”

“Penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun. Meningkatkan sistem pengawasan diperbatasan baik antar provinsi maupun kabupaten/kota terhadap arus barang dan orang. Ketentuan tentang testing masif, tracing agresif dan isolasi ketat serta treatment untuk menyembuhkan pasien COVID 19,” seperti dalam surat edaran.

Kemudian, peningkatan kapasitas layanan kesehatan termasuk APD, hingga Rapid Test. Kesiapan pemerintah gampong dalam menghadapi COVID-19 agar memantau setiap orang yang berpotensi menyebarkan virus. Menegakkan protokol kesehatan di tempat umum, mengatur jam dan tempat kerja hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan COVID-19 bersama Forkompida kabupaten/kota.

“Poin tiga, apabila dalam waktu 14 hari jumlah penderita positif, jumlah ODP/PDP dan jumlah kematian akibat COVID-19 meningkat atau menurun maka keriteria zona dapat berubah.”

Serta, poin empat, demikian surat edaran ini disampaikan agar dapat dilaksanakan,”.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER