Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
Beranda9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mapolsek Bendahara

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mapolsek Bendahara

Aceh Tamiang (Waspada Aceh) – Sedikitnya 9 orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara, Aceh Tamiang, yang terjadi beberapa waktu.

Dari pihak kepolisian sendiri, sekurang-kurangnya 6 orang oknum personel Polsek Bendahara, termasuk Kapolseknya, juga menjalani proses hukum pidana serta kode etik oleh Dit Reskrimum dan Bid Propam Polda Aceh.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, dalam konferensi pers yang dilaksanakan Rabu (7/11/2018) di Mapolres mengatakan, sebelum penetapan 9 tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang warga, dari Kecamatan Bendahara serta Kecamatan Banda Mulia.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan atas beredarnya video pengrusakan dan pembakaran fasilitas Mapolsek Bendahara.

“Tim gabungan investigasi Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang telah mengindentifikasi beberapa orang yang diduga sebagai pelaku pengrusakan dan pembakaran,” ujar AKBP Zulhir Destrian.

Disampaikannya, pemanggilan pemeriksaan terhadap 15 orang warga tersebut sudah dimulai sejak tanggal 3-6 November 2018. Dari pemanggilan dan pemeriksaan 15 orang warga itu, yang hadir hanya 14 orang. Mereka cukup kooperatif dan didampingi Datok Penghulu masing-masing kampung, katanya.

“Sedangkan 1 orang lagi belum dimintai keterangan karena yang bersangkutan bekerja di Batam. Saat kejadian dia sedang cuti kerja dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta indentifikasi video, yang bersangkutan hanya sekedar menonton,” terang Kapolres.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari warga Kecamatan Banda Mulia berinisial JI, 38, warga Matang Seping, AN, 38, warga Teulaga Meuku Sa, SL, 46, warga Tanjung Keramat, ZI, 32, warga Tanjung Keramat, MD, 26, warga Tanjung Keramat, IN, 35, warga Matang Seping, RI, 30, warga Alur Nunang. Sedangkan dari Kecamatan Bendahara yakni SL, 45, warga Kampung Bandar Baru.

Menurutnya, terhadap sembilan orang yang sudah terpenuhi unsur pidananya, telah dilakukan pemeriksaan lanjutan, menaikkan status sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pelaku tindak pidana pengrusakan dan pembakaran fasilitas negara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan 187 KUHP, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi selanjutnya akan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

AKBP Zulhir Destrian, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi – saksi dan tersangka, para pelaku melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran Polsek Bendahara secara spontan karena terpancing emosi.

Kapolres Aceh Tamiang pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat Kecamatan Banda Mulia dan Kecamatan Bendahara yang turut membantu penyelidikan dan pembersihan Mapolsek.

“Begitu juga bagi 14 orang warga yang secara kooperatif hadir memenuhi panggilan dan mengikuti proses hukum secara baik serta taat hukum,” tegas Zulhir Destrian.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan himbauan dan harapan dari Kapolda Aceh, bahwa Polri melakukan penegakan hukum berdasarkan azas berkeadilan, semua warga negara sama di hadapan hukum. Ketika oknum aparat salah pasti akan dilakukan proses hukum.

“Begitu juga dengan masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap Mapolsek yang merupakan aset pemerintah, wajib mempertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tambah AKBP Zulhir Destrian. (cri/).

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER