Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
Beranda855 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Aceh Hingga November 2022

855 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Aceh Hingga November 2022

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh mencatat per November 2022 kasus kekerasan perempuan dan anak di Aceh mencapai 885 kasus.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan anak (UPTD-PPA) Aceh, Irmayani Ibrahim mengatakan, yang diterima UPTD PPA Aceh dari 885 kasus, di antaranya 395 kasus terjadi pada perempuan dan 490 kasus terhadap anak.

Dia memaparkan, dari keseluruhan kasus tersebut, kasus KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) mendominasi kemudian diikuti kasus pelecehan seksual.

“Jumlah kasus tersebut berdasarkain hasil laporan yang diterima. Namun masih banyak yang belum berani melapor. Setelah ada sosialisasi baru mereka berani melapor,” kata Irmayani saat ditemui Waspadaaceh.com, Selasa (13/12/2022) di Balai Wanita Kota Banda Aceh.

Irma mengatakan, tahun 2021 sebanyak 924 kasus, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 902 kasus. Faktor utama penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak yaitu faktor ekonomi. Kedua karena terlibat narkoba dan ketiga, terjadinya perselingkuhan.

Wilayah Aceh Besar merupakan daerah tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menyusul Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Utara.

Namun yang paling menyedihkan, kata Irma, berdasarkan laporan yang diterima pelaku merupakan orang terdekat dengan korban yakni lingkungan keluarganya.

“Edukasi ini harus masif digalakkan, keluarga sangat bertanggungjawab untuk melindungi,” katanya.

Demi menekan angka tersebut, pihaknya menyampaikan berbagai cara sebagai upaya pencegahan. Yakni melibatkan lintas sektor untuk pendampingan korban baik dari sisi psikologis korban, pendidikan, bahkan dari sisi ekonomi atau kesejahteraannya.

Pihaknya juga mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan serta mengawasi pergaulan anak. Begitu juga pengawasan ini juga kewajiban bagi aparat gampong.

Dia juga mengimbau masyarakat jika mendengar atau melihat atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak silakan melapor. Baik melalui aparat desa, UPTD PPPA terdekat, melalui Polsek maupun melalui UPTD PPA Provinsi.

Bisa secara langsung atau tidak langsung. Secara tidak langsung atau bisa melalui hotline UPTD PPA 08116808875 atau bisa melalui akun media sosial UPTD PPA Aceh.(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER