Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
Beranda806,5 Kg Ganja dan 84,28 Gram Sabu Dimusnahkan

806,5 Kg Ganja dan 84,28 Gram Sabu Dimusnahkan

Aceh Besar (Waspada Aceh) – Polres Aceh Besar memusnahkan barang bukti 806,5 kilogram ganja dan 84,28 gram sabu. Pemusnahan barang terlarang ini dilakukan di Lapangan Tembak Mapolres Aceh Besar, Kamis sore (21/2/2019).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha, didampingi Wakil Bupati Aceh Besar sekaligus Kepala BNNK Aceh Besar, Husaini A Wahab (Waled), Kasat Resnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap, Ketua DPRK, Sulaiman beserta sejumlah unsur Forkopimda lainnya.

Kapolres AKBP Ayi Satria Yudha menyebutkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus yang dilakukan tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar beberapa waktu lalu. Kasus terakhir adalah penemuan ganja kering yang beratnya hampir mencapai satu ton yang rencananya akan dikirim ke luar.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba merupakan upaya pihaknya dalam memberantas narkoba di Aceh Besar. Apalagi, selama ini peredaran narkoba di Aceh Besar, baik jenis ganja atau pun sabu marak terjadi.

Sementara untuk puluhan gram barang bukti sabu yang diamankan, merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus yang dilakukan beberapa waktu lalu. Polisi ketika itu mengamankan sejumlah tersangka, bahkan dari dalam Rutan Klas II B Jantho.

“Peredaran narkoba di Aceh Besar masih begitu besar. Untuk para pelaku baik pengedar, bandar atau kurir masih berkeliaran. Selama ini yang ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar adalah para pengedar atau kurir sekaligus pengguna,” ungkap Kapolres. (Gito)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER