Banda Aceh (WaspadaAceh) – Delapan orang pelanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, dicambuk di halaman Masjid Jami’ Lueng Bata, Banda Aceh, Jum’at (20/4/2018).
Hukuman cambuk di depan mesjid atau di ruangan terbuka yang disaksikan masyarakat umum di Banda Aceh ini, merupakan yang pertama sejak keluarnya Pergub Jinayah, yang memindahkan hukuman cambuk ke LP (Lembaga Pemasyarakatan).
Prosesi pencambukan sebelum sholat Jumat itu disaksikan langsung Wakil Wali Kota Banda Aceh, Drs.H.Zainal Arifin, Ketua TP PKK Kota Banda Aceh, Hj Nurmiaty AR, sejumlah anggota DPRK, Muspika Kecamatan Lueng Bata dan ratusan warga yang memadati halaman masjid kebanggaan warga Lueng Bata ini.
Hadir juga untuk menyaksikan eksekusi cambuk delapan pelanggar syariat Islam ini, puluhan wisatawan asal Perak, Malaysia, yang menggunakan dua bus berukuran besar.
Hukum cambuk ini mengundang perhatian warga Banda Aceh. Tampak petugas kerepotan memisahkan anak-anak bawah umur yang ingin menyaksikan proses hukum cambuk. Petugas meminta anak-anak bawah umur untuk meninggalkan lokasi.
Wakil Wali Kota, Drs Zainal Arfin menyampaikan, Pemerintah Kota Banda Aceh mempunyai komitmen yang kuat dalam hal penegakkan syariat. Penegakan syariat Islam sangatlah penting. Dengan tegaknya Syariat Islam, maka ajaran Islam akan terus eksis, hidup dan semarak, sehingga dengan sendirinya dapat menciptakan suasana dan lingkungan Islami yang “Gemilang”.
“Uqubat cambuk ini merupakan bukti bahwa Pemko bersama-sama dengan warga kota, tetap komit menegakkan Syariat Islam di Banda Aceh. Para Pelanggar Qanun Syariat Islam yang ditangkap dan dicambuk hari ini pun merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujarnya.
Zainal Arifin meminta, prosesi hukuman cambuk yang dilaksanakan hendaknya tidak hanya menjadi hukuman fisik kepada para pelanggar qanun, tetapi berefek jera kepada pelaku dan menjadi iktibar bagi semua yang menyaksikan.
Kepada seluruh warga, Zainal Arifin kembali mengingatkan bahwa Pemko Banda Aceh telah membuka call center Gemilang Anti Maksiat di nomor 081219314001.
“Mohon dicatat dan disimpan nomor tersebut. Harapan Kami, dengan call center tersebut, warga akan dapat berperan secara aktif dalam hal pengawasan terhadap pelanggaran syariat Islam di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Terkait dengan keluarnya Pergub, dimana pelanggar Qanun Jinayah akan dicambuk di LP, Zainal Arrifin mengatakan belum bisa dilakukan karena belum ada turunannya seperti petunjuk teknis.
“Selain belum ada Juknis, kita juga perlu meminta arahan dari ulama terkait peraturan ini, baru kemudian kita tindak-lanjuti. Intinya kita tetap meminta petunjuk ulama dan juga berkomunikasi dengan Forkompinda Kota,” ujarnya. (b02/C)