Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
Beranda8 DPO Kasus Pemerkosaan dan Napi Narkoba di Agara Belum Tertangkap

8 DPO Kasus Pemerkosaan dan Napi Narkoba di Agara Belum Tertangkap

Kutacane (Waspada Aceh) – Delapan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari dua institusi, yaitu Polres Aceh Tenggara (Agara) dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kutacane, hingga kini pada empat bulan belakangan ini, belum berhasil ditangkap.

Delapan DPO itu, lima di antaranya terlibat kasus pemerkosaan “ala sum kuning” terhadap remaja putri yang terjadi di sebuah pondok ladang jagung Desa Muara Baru, Kecamatan Lawe Alas, pada 28 Januari 2022. Sementara tiga lainnya adalah penghuni Lapas Kelas II B Kutacane atas kasus narkotika, yang melarikan diri pada 27 November 2021.

Lima DPO kasus pemerkosaan terhadap putri remaja, IP, 19, itu di antaranya SA, 20, warga Muara Baru, FA, 20, warga Muara Baru, SO, 19, warga Muara Baru, IR, 20, warga Darul Amin dan US, 25, warga Setambul Jaya.

Sedangkan untuk tiga DPO dari Lapas Kelas II Kutacane, yakni AG, 32, AL, 41 dan ER, 27. Ketiganya adalah napi kasus narkotika yang dijatuhi hukuman kurangan di atas empat tahun.

Dedi Safriadi, pihak keluarga IP, korban pemerkosaan, kepada Waspadaaceh.com, Sabtu (26/02/2022), mengatakan belum menerima kabar perkembangan terhadap kasus pemerkosaan dan pengeroyokan terhadap dirinya.

“Belum ada informasi perkembangan apapun terhadap kasus pemerkosaan maupun pengeroyokan. Pelaku pemerkosa baru satu yang sudah diamankan, dan hanya satu pelaku pengeroyokan juga yang sudah diamankan,” katanya.

Belum ada keterangan terbaru dari Polres Aceh Tenggara terkait lima DPO kasus pemerkosaan tersebut. Begitu juga terkait DPO napi kasus narkoba, belum ada keterangan terkini dari pihak Lapas Kelas II B Kutacane. (Samsuri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER