Tapaktuan (Waspada Aceh) – Sebanyak 633 karung material (batu hijau) hasil penambangan ilegal di Gampong Rotan, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selata, AKPB Ardanto Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu. Bima Nugraha Putra, Minggu (28/3/2021) mengatakan, tumpukan 25 ton material ilegal ditemukan saat Sat Reskrim melakukan penyelidikan.
Di lokasi TKP Gampong Rotan, pada Sabtu (27/3/2021), tim gabungan menemukan tumpukan hasil tambang ilegal dalam karung beras ukuran 15 kg sebanyak 633 karung seberat sekitar 25 ton.
“Material hasil tambang ilegal akan dibawa dan dijual keluar wilayah Aceh Selatan,” ujarnya.
Penyelidikan dilakukan berdasalkan laporan masyarakat yang melihat tumpukan material tambang ilegal diduga mengandung mineral jenis emas, tembaga dan material lainnya.
“Barang bukti kami amankan di Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.(Faisal)