Kamis, Desember 5, 2024
spot_img
Beranda600 Anak di Singkil Sudah Dilapor Identitas Kependudukannya

600 Anak di Singkil Sudah Dilapor Identitas Kependudukannya

Singkil (Waspada Aceh) – Pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional, sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Sesuai Permendagri No 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), seluruh anak Indonesia berusia 1-17 tahun dan belum menikah, dapat mendatakan diri dengan membuat kartu identitas anak (KIA) secara nasional.

Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Singkil, Syamla, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com menyebutkan, sejak 1 Januari 2019 saat dimulainnya pencetakan KIA, hingga Rabu (6/2/2019), tercatat sudah 600 anak yang dilaporkan identitas kependudukannya.

Terkait dengan itu, bagi para orang tua agar datang ke kantor Disdukcatpil dengan membawa kartu keluarga (KK) dan foto untuk anak usia 7-17 tahun. Bagi yang sudah memiliki Akta Kelahiran, dapat membuat identitas anak. (Cah).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER