Singkil (Waspada Aceh) – Pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional, sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Sesuai Permendagri No 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), seluruh anak Indonesia berusia 1-17 tahun dan belum menikah, dapat mendatakan diri dengan membuat kartu identitas anak (KIA) secara nasional.
Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Singkil, Syamla, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com menyebutkan, sejak 1 Januari 2019 saat dimulainnya pencetakan KIA, hingga Rabu (6/2/2019), tercatat sudah 600 anak yang dilaporkan identitas kependudukannya.
Terkait dengan itu, bagi para orang tua agar datang ke kantor Disdukcatpil dengan membawa kartu keluarga (KK) dan foto untuk anak usia 7-17 tahun. Bagi yang sudah memiliki Akta Kelahiran, dapat membuat identitas anak. (Cah).