Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
Beranda581 Orang Peserta Ujian SKB Pemerintah Aceh, 7 Orang Dinyatakan Gugur

581 Orang Peserta Ujian SKB Pemerintah Aceh, 7 Orang Dinyatakan Gugur

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Kepegawaian Aceh (BKA) mencatat tujuh orang dari 581 peserta ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dinyatakan gugur karena tidak hadir tanpa keterangan.

Seperti diketahui, sebanyak 581 orang mengikuti ujian SKB yang digelar sejak Sabtu, (27/11/2021) hingga Minggu (28/11/2021) di Gedung BPSDM Aceh di Banda Aceh. Dari jumlah itu tujuh orang di antaranya tidak hadir tanpa keterangan untuk itu dinyatakan gugur.

Sebelumnya, sebanyak 5.055 orang ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan hanya 581 orang yang lolos ikut SKB atau hanya 10 persen. 581 Orang peserta ujian SKB memperebutkan 370 formasi di beberapa dinas lingkup Pemerintah Aceh.

Lalu, bagaimana misalnya ada formasi yang hanya untuk satu orang dan ujiannya diikuti tiga peserta atau lebih. Satu orang peserta tersebut yang mendapat nilai tertinggi SKD dan SKB otomatis dinyatakan lulus.

“Kalau formasi cuma 1 orang, kemudian dia dapat nilai tertinggi untuk SKD dan SKB, sebenarnya otomatis lulus. Tapi penetapannya nanti dari BKN, bukan BKA. Kita lihat nanti hasilnya dari BKN. Sebenarnya, otomatis lulus sebenarnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Kahar melalui Kasubid Formasi, Pengadaan dan Pengkaderan BKA Aceh, Muhammad Rubi kepada Waspadaaceh.com, Senin (29/11/2021).

Rubi mengatakan, sebanyak 581 orang yang tercatat mengikuti ujian SKB, namun tujuh orang tidak hadir tanpa keterangan otomatis gugur. 581 orang peserta akan memperebutkan 370 posisi formasi.

Untuk peserta SKB yang nantinya dinyatakan lulus, akan mengikuti penetapan NIP CPNS dan mengikuti tahapan lain.

“Tahapannya wajib diikuti nanti penetapan CPNS oleh BKN. Kemudian prajabatan 1 tahun sambil mengikuti pelatihan dasar. Setelah 1 tahun nanti ya akan mengikuti pengangkatan PNS, syaratnya juga banyak wajib diikuti nanti termasuk berkelakuan baik,” ujarnya.

Rubi menjelaskan BKA mengikuti tahapan jadwal pelaksanaan II berdasarkan Surat Kepala BKN No.13515/B-KS.04.01/SD/K/2021. Pelaksanaan jadwal itu di antaranya:

1. Pelaksanaan/Integrasi Hasil SKD dan SKB 19-20 Desember 2021
2. Rekonsiliasi Integrasi SKD dan SKB 21-24 Desember 2021
3. Validasi Hasil Integrasi SKD/SKB 27-28 Desember 2021
4. Penyampaian Hasil SKD dan SKB 29-30 Desember 2021
5. Pengumuman Hasil SKD dan SKB 3-4 Januari 2022
6. Masa Sanggah 5-8 Januari 2022
7. Jadwal Sanggah 10-17 Januari 2022
8. Pengumuman Pasca Sanggah 18-19 Januari 2022
9. Penyampaian Kelengkapan Dokumen 20 Januari-15 Februari 2022
10. Usul Penetapan NIP/NI PPPK 1-28 Februari 2022

(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER