Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
Beranda500 Pasangan Ikuti Sidang Itsbat Nikah di Pidie

500 Pasangan Ikuti Sidang Itsbat Nikah di Pidie

Sigli (Waspada Aceh) – Pemkab Pidie menikahkan 500 pasangan suami isteri. Pasangan itu merupakan pasangan resmi secara agama, namun belum tercatat dalam dokumen pernikahan negara, baik KUA atau Catatan Sipil.

Pasangan itu dinikahkan kembali melalui sidang itsbat terpadu, dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tangse, Kabupaten Pidie, Selasa pagi (22/9/2020).

Kadis Syariat Islam, Kabupaten Pidie T Sabirin, saat membuka sidang itsbat terpadu di Aula Kantor Camat Tangse, mengungkapkan, pasangan yang mengikuti itsbat terpadu itu diperuntukkan bagi pasangan korban konflik dan bencana alam, serta dari keluarga kurang mampu.

Sebut dia, kegiatan itu terlaksana atas kerja sama Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah, Disdukcapil, dan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie.

Sebanyak 500 pasangan calon peserta itsbat nikah terpadu itu tersebar di 19 kecamatan. Meliputi, Tangse sebanyak 29 pasangan, Mane dan Geumpang 80 pasangan, Kecamatan Kota Sigli, Grong-grong, Pidie dan Indrajaya sebanyak 120 pasangan.

Mutiara Timur, Mutiara, Glumpang Tiga dan Peukan Baro sebanyak 80 pasangan, dan Tiro/Truseb 51 pasangan. Selanjutnya Kecamatan Sakti, Titeu, Keumala, Mila sejumlah 80 pasangan, Kemudian Kecamatan Kembang Tanjong, Simpang Tiga, dan Glumpang Baro sebanyak 60 pasangan.

“Tahun 2021 kita usulkan empat kecamatan lagi. Yakni, Delima, Muara Tiga, Padang Tiji dan Bate,” katanya.

Ketua Mahkamah Syariah Pidie, H Juwaini, mengatakan, sebanyak 20 hakim dihadirkan pada sidang itsbat terpadu yang digelar di aula kantor camat Tnagse, Pidie. Para peserta itsbat yang dinikahkan kembali, diharapkan bisa memberikan keterangan sesuai fakta, sehingga sidang bisa berlangsung sukses.

Camat Tangse, Muhammad Irfan Islami, menuturkan warganya itu sudah bertahun tidak mempunyai buku nikah, akibat konflik Aceh dan bencana alam seperti banjir bandang , gempa bumi dan tsunami. Sekarang mereka baru bisa terseyum lega karena memperoleh kesempatan mengikuti sidang itsbat terpadu. Kendati begitu, lanjut dia, masih ada warganya yang belum mendapat kesematan mengikuti sidang itsbat nikah.

“Laporan dari para keuchik (kepala desa), kendati sekarang ada 21 pasangan yang ikut sidang itsbat, tetapi masih banyak lagi di luar belum ada kesempatan. Karena itu sekarang kami instruksikan para keuchik untuk melakukan pendataan kembali terhadap pasangan yang sudah menikah, tetapi belum memiliki buku,” katanya.

Pantauan Waspada, pelaksanaan sidang itsbat nikah di Aula Kantor Camat Tangse, berlangsung tertib dan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19. (b06)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER