Suka Makmue (Waspada Aceh) – Sat Reskrim Polres Nagan Raya, melalui Unit Pidum menyerahkan lima aparatur Gampong Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh, atas dugaan pungutan liar (Pungli) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.
Adapun kelima aparatur gampong yang akan dilimpahkan ke JPU masing-masing berinisial SU (keuchik), RU (sekretaris gampong), WA, MI, dan MIS selaku kepala dusun.
Kelima aparatur gampong ini diserahkan oleh Kanit Pidana Umum, Ipda Abdul Kadir Jailani dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Ahmad Bukhari, Rabu (16/8/2023).
Selain lima aparatur, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti ke JPU, antara lain, satu buku ekspedisi keluar, dua lembar kuitansi pembayaran, satu lembar fotocopy surat keterangan jual beli tanah serta satu rangkap asli Qanun Gampong Serba Jadi.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, mengatakan, kelima tersangka dan barang bukti tahap II yang diserahkan itu, adalah tersangka tindak pidana Pungli kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.
Atas perbuatan tersebut, lima tersangka itu akan dikenakan Pasal 368, ayat 1 Junto Pasal 55 ayat ke satu, dan pasal 378 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. (*)