Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
Beranda5 hektar Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan

5 hektar Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan

Aceh Besar (WaspadaAceh): Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Aceh kembali melakukan pemusnahan ladang ganja seluas sekitar 5 Ha, Selasa (17/4). “Pemusnahan ladang ganja ini merupakan kegiatan yang pertama di tahun 2018.” jelas Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser.

Ladang ganja tersebut dilaporkan, pertama kali ditemukan melalui satelit LAPAN di titik koordinat 5.480099°, 95.499560° dengan ketinggian sekitar 220 MDPL yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNN melalui proses penyelidikan.

Kepala BNNP Aceh,Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, ketika memusnahkan tanaman ganja. (Foto/Ist)
Kepala BNNP Aceh,Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, ketika memusnahkan tanaman ganja. (Foto/Ist)

Dari hasil penyelidikan tim beberapa hari sebelumnya di Desa Piyeung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, didapati ladang ganja yang siap panen dengan tinggi sekitar 2,8 meter – 3,4 meter. “Tanaman ganja ini dengan tingkat kerapatan tanaman sekitar sekitar 3 batang per meter persegi dan kepadatan tanaman antara 80% – 85% dari total luas ladang,” tambah Kasubdit Narkotika Alami, Kombes Pol. Anggoro Sukartono, S.IK.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, Kasubdit Narkotika Alami, Kombes Pol. Anggoro Sukartono, S.IK dan perwakilan dari instansi terkait turut serta memusnahkan tanaman ganja di Aceh Besar. (Foto/Ist)
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, Kasubdit Narkotika Alami, Kombes Pol. Anggoro Sukartono, S.IK dan perwakilan dari instansi terkait turut serta memusnahkan tanaman ganja di Aceh Besar. (Foto/Ist)

Katanya lagi, Total jumlah tanaman yang siap panen adalah sekitar 200.000 batang ganja. Jarak tempuh untuk mencapai lokasi kegiatan pemusnahan ladang ganja itu membutuhkan waktu sekitar 2 jam dari kota Banda Aceh.

Terkait penemuan ladang ganja untuk pertama kalinya di Tahun 2018 ini, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal AN, berpesan agar seluruh masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Besar, tidak lagi menanam tanaman ganja. Selain melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, ganja juga memiliki kandungan zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) yang merusak pikiran manusia.

“Bagi siapa saja yang masih menanamnya maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.(B01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER