Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaAceh4 Terpidana Kasus Zina dan Pelecehan Seksual di Aceh Utara Dicambuk

4 Terpidana Kasus Zina dan Pelecehan Seksual di Aceh Utara Dicambuk

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (15/9/2020), mengeksekusi cambuk terhadap empat terpidana yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perzinaan.

Eksekusi putusan Mahmakah Syariyah Lhoksukon, Aceh Utara itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Prosesi hukuman itu juga dikawal aparat Polres Aceh Utara dan Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Utara.

Keempat terpidana tersebut adalah Riki Aulia, 21, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, kemudian Juf, 18, warga warga Kecamatan Meurah Mulia, Juanda, 25, warga Kecamatan Baktiya dan Zul, 20, warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi kepada sejumlah wartawan menjelaskan empat terhukum tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah, sedangkan selama 2020, sudah tiga kali pihaknya melakukan eksekusi cambuk.

“Riki Aulia tersandung kasus pelecehan seksual terhadap anak, mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 110 kali. Namun setelah dikurangi masa tahanan 5 bulan, sehingga mendapatkan cambuk sebanyak 105 kali,” terang Pipuk Firman.

Sementara berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah, untuk terpidana Juf, untuk kasus penzinaan, selain mendapatkan 100 kali cambuk juga harus menjalani hukuman badan 10 bulan penjara. Sedangkan Juanda dalam kasus pelecehan seksual, seharusnya dicambuk 90 kali, tapi karena terpidana sudah menjalani hukuman penjara selama 15 bulan maka dicambuk 75 kali.

“Untuk terpidana Zul dalam kasus penzinahan dan pelecehan seksual seharusnya dicambuk 25 kali, karena terpidana juga sudah menjalani hukuman selama 5 bulan, sehingga mendapatkan cambukan 25 kali,” rincinya. (riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER