Selasa, April 30, 2024
Google search engine
Beranda4 Pelaku Penculikan 5 Bocah di Aceh Utara Dibekuk Polisi

4 Pelaku Penculikan 5 Bocah di Aceh Utara Dibekuk Polisi

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara, menangkap empat dari enam pelaku yang menculik dan mengambil handphone milik lima bocah asal Desa Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Selasa dini hari (20/54/2021).

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap para pelaku. di kawasan terminal Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Rabu dini hari (21/4/2021) .

Keempat pelaku masing-masing berinsial, IS, 24 dan IR 23, keduanya asal Kecamatan Samudra Aceh Utara, kemudian BU, 22, asal Kecamatan Syamtalira Aron dan MU, 18, remaja asal Kecamatan Paya Bakong Aceh Utara. Petugas mengamankan sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga dan 7 unit ponsel android hasil kejahatan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi menjelaskan, modus yang mereka lakukan (para tersangka) ialah sangat rapi dan profesional, semacam penipuan atau tipu muslihat untuk mendapatkan handphone milik korban

“Pada awalnya para tersangka berpura-pura menanyakan alamat seseorang pada korban. Mereka meminta bantu korban untuk menunjukkan alamat dan meminta korban ikut ke dalam mobil,” jelas AKP Fauzi.

Dia menyebutkan, saat dalam perjalanan, para pelaku membujuk para korban menyerahkan hp mereka. Kemudian korban ini diturunkan dari mobil di kawasan Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, katanya.

“Dalam pemeriksaan awal terungkap, ini merupakan aksi kedua yang dilakukan para pelaku untuk mendapatkan ponsel korbannya. Sebelumnya pada Minggu dini hari (18/4/2021), mereka juga mengambil hp dua remaja lainnya di kawasan kota Pantonlabu, modus operandinya juga sama,” ujar AKP Fauzi.

Dalam kasus ini, terang AKP Fauzi, ada tujuh orang korban, dan semuanya telah membuat laporan polisi. Sejauh ini penyidik telah mengamankan empat tersangka dan barang bukti ponsel android serta satu unit mobil sebagai barang bukti. Polisi juga menetapkan dua orang pelaku lainnya sebagai DPO.

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 jo 378 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas AKP Fauzi. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER