Medan (Waspada Aceh) – Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan, BNN dan TNI hingga kini sudah mendapati 31 sopir angkot positif narkoba. Rencananya, Organda Medan dan operator angkot akan dipanggil terkait dengan temuan itu.
Demikian disampaikan Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar, didampingi Sekretaris Dishub Medan, Budi Haryono, Selasa (21/12/2021). Iswar mengatakan, temuan itu berdasarkan razia yang dilakukan tim gabungan sejak 13 – 21 Desember 2021. Petugas menemukan 31 orang sopir angkot positif narkoba.
Razia gabungan yang lakukan di beberapa titik ruas jalan di antaranya Jalan Iskandar Muda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Guru Patimpus, Jalan Sutomo, Jalan HM Yamin, Jalan SM Raja, Jalan Gatot Subroto, Jalan Adam Malik, Jalam Jamin Ginting hingga Jalan MT Haryono.
“Kita mendapati 31 orang positif narkoba. Untuk penindakannya, kita serahkan langsung ke BNN. Nantinya mereka akan menjalani rehabilitasi. Jadi langsung kita serahkan ke BNN,” kata Iswar.
Iswar mengatakan, selain positif narkoba selama sepekan lebih razia total sebanyak 125 STNK angkot ditilang dan 41 unit ditahan atau dikandangkan. Penindakan itu dilakukan karena angkot tidak lengkap dokumen atau tidak memiliki dokumen kendaraan apapun hingga ditahan dan dikandangkan.
“Razia akan terus dilakukan tim gabungan untuk memastikan bahwa angkot memiliki dokumen lengkap. Selain itu, memastikan bahwa sopir juga tidak terpengaruh alkohol dan narkoba. Kita juga memberikan edukasi kepada sopir pentingnya keselamatan penumpang dan tidak ugal-ugalan,” ujarnya.
Terkait penindakan kepada operator sebagai penyedia angkutan, Iswar mengatakan dalam waktu dekat akan segera dibahas bersama Organda Medan dan operator.
“Dalam waktu dekat akan kita bahas bersama Organda dan operator,” jelasnya. (sulaiman achmad)