Lhoksukon (Waspada Aceh) – Polisi menyerahkan tiga tersangka terlibat kasus penembakan Bripka Faisal, anggota Polres Aceh Utara, ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (18/12/2018).
Bripka Faisal ditembak ketika bertugas mengintai kapal kayu yang mencurigakan di Gampong Bantayan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, pada 28 Agustus 2018.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Waspadaaceh.com menjelaskaan, tiga tersangka tersebut diserahkan ke kejaksaan bersama berkas dan barang bukti.
Sedangkan barang buktinya berupa senjata api laras panjang jenis AK, senjata api laras pendek (revolver) dan sejumlah peluru serta barang bukti lainnya.
Ketiga tersangka itu adalah, MAM alias A bin A,19, penduduk Gampong Suangai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. M alias Jeng bin J, 31, beralamat Gampong Pulo U, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara dan Dar alias Wen bin M,32, beralamat Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
Rezki Kholiddiansyah juga pada kesempatan itu menjelaskan kronologis penembakan anggota polisi di pesisir Seunuddon. (b15)